Saat Libur Nataru, Pemprov DKI Akan Tindak Kerumunan di Area Publik
Satpol PP DKI menyiagakan personelnya pada saat libur natal dan tahun baru, khususnya terhadap kegiatan yang berpotensi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satpol PP DKI menyiagakan personelnya pada saat libur natal dan tahun baru, khususnya terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan dirinya sudah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan aturan itu, setiap orang maupun pelaku usaha dilarang menggelar kegiatan atau melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang di area publik.
"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," ucap Arifin dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Seperti diketahui Pemprov DKI menutup sementara area publik, 23 destinasi wisata, pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.
Baca juga: Polri: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung
Baca juga: Antisipasi Kerumunan Saat Tahun Baru, Bupati Karawang Jaga Gawang Bersama TNI-Polri
Baca juga: Mahfud MD Yakin Tak Ada Masalah Hukum Pidana Terhadap Anies dan Ridwan Kamil Terkait Kerumunan
Ia mengimbau agar masyarakat ibu kota senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama libur natal dan tahun baru.
Prinsip protokol kesehatan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak perlu dijaga guna meminimalisir risiko terpapar virus Covid-19.
"Mengakhiri pandemi tidak dapat dilakukan sendiri, butuh kerja bersama untuk menuntaskannya. Selalu terapkan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan rutin, dan Menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar," ucap dia.
Pemerintah pusat lewat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak.
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Catatan redaksi: Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).