Langgar Jam Operasional, Klub Malam di Bekasi Disegel Hingga Januari 2021
Cyber Club Lounge dan Karaoke di Bekasi Town Square disegel Satpol PP, diperbolehkan kembali beroperasi pada awal Januari 2021.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Langgar jam operasional, Cyber Club Lounge dan Karaoke yang berlokasi di Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur disegel Satpol PP Kota Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah membenarkan hal tersebut.
Dia menyebut penyegelan di klub malam tersebut menyusul pelanggaran jam operasional pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"Awalnya kami menerima laporan bahwa di tanggal 24 Desember, klub malam tersebut melakukan pelanggaran, tetap buka operasional di atas jam 7 malam," ungkap Abi saat dikonfirmasi, Minggu (27/12/2020).
Baca juga: Tak Pakai Masker saat di Luar Rumah, Warga Kota Bekasi Bakal Kena Denda Rp 100 Ribu
Berdasarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 452.1/1513/Setda.Kessos Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 di Kota Bekasi, terhitung tanggal 24-27 Desember, semua tempat usaha dilarang buka operasional di atas pukul 19.00 WIB.
"Kemudian kami berikan surat peringatan pertama dan melakukan penindakan secara persuasif," katanya.
Baca juga: Sudah Ajukan Izin, 90 Sekolah di Kota Bekasi Siap Belajar Tatap Muka pada Januari 2021
Namun, bukannya mematuhi surat peringatan tersebut, pengelola malah membandel, tetap beroperasi di atas pukul 19.00 pada ke esokan harinya.
"Besoknya saat tanggal 25 Desember, mereka kembali buka operasional hingga larut malam. Pengelola beralasan mereka membuka karena THM lain pada tutup, sehingga kami terpaksa harus melakukan penyegelan," ucap Abi.
THM tersebut disegel dan baru diperbolehkan kembali beroperasi pada awal Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Langgar Jam Operasional, Cyber Club Lounge and Karaoke Disegel Satpol PP Kota Bekasi,