FSPMI-KSPI Upayakan Jalur Uji Materil dan Uji Formil untuk Batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja
Riden mengatakan saat ini pihaknya sidang uji materil yang diupayakan pihaknya telah masuk sidang ke tiga di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Riden Hatam Aziz mengatakan pihaknya ini tengah mengupayakan menggunakan jalur uji materil dan uji formil ke Mahkamah Konsitusi untuk membatalkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Ditemui di tengah aksi FSPMI-KSPI di kawasan Silang Monas Barat, Riden mengatakan saat ini pihaknya sidang uji materil yang diupayakan pihaknya telah masuk sidang ke tiga di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Buruh Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Kawasan Monas, Angkat Keranda Hingga Cat Tubuh
Sidang uji materil tersebut, kata Riden, rencananya digelar dua minggu sekali ke depannya.
Dalam uji materil tersebut, kata Riden, ada 15 hal yang diminta untuk dibatalkan dalam Undang-Undang tersebut.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Panasnya Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Masyarakat
Baca juga: Said Iqbal: Omnibus Law Cipta Kerja Ciderai Rasa Keadilan Kaum Buruh
"Tentunya yang paling pokok hubungan kerja PKWT, tentang pesangon, outsourcing, Tenaga Kerja Asing, sanksi pidana, waktu kerja, bebasnya outsourcing tadi, alih daya, dan lainnya," kata Riden di Kawasan Silang Monas Barat Jakarta Pusat pada Selasa (29/12/2020).
Sementara itu, untuk uji formil, Riden sudah mendaftarkannya pada pertengah Desember 2020.
Namun demikian, kata Riden, pihaknya belum mendapatkan nomor perkara untuk uji formil tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, diperkirakan sidang baru akan digelar sekira bulan Mei tahun 2021.
Untuk kedua sidang tersebut, kata Riden, pihaknya akan memnuhi semua persyaratan dan mekanisme persidangan yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Riden mengatakan sejauh ini pihaknya cukup yakin akan memenangkan gugatan tersebut.
Namun demikian, ia berharap kepada Majelis Hakim Konstitusi dapat memutuskan perkara tersebut dengan hati nuraninya.
"Kami cukup percaya. Makanya, ketika apa harapan terhadap MK ya saya menjawab hanya satu saja. Nurani. Gunakan nurani dan keadilan. Karena saya yakin Majelis pun tahu tentang proses ini. Karena kan banyak para ahli, baik hukum tata negara, hukum pidana, ahli pembentukan undang-undang sudah statement semua. Professor professor sudah menyatakan bahwa Undang-Undang ini cara pembuatannya amburadul. Itulah yang kami maksud Majelis, mohon gunakan nurani," kata Riden.