Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Gisel dan MYD Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pornografi pada 4 Januari 2021

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemanggilan tersebut adalah pemeriksaan perdana keduanya sebagai tersangka.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gisel dan MYD Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pornografi pada 4 Januari 2021
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan artis Gisella Anastasia (GA) dan MYD terkait kasus video syur pada pekan depan, Senin 4 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemanggilan tersebut adalah pemeriksaan perdana keduanya sebagai tersangka.

"Rencana tindak lanjut kita akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin, pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya ya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Ia mengharapkan keduanya bisa menghadiri pemanggilan pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Gisel Akui Sebelum Video Tersebar, Dua Ponsel Miliknya Sempat Rusak dan Hilang

Sebaliknya, Polri masih belum memutuskan apakah akan langsung menahan keduanya pada pemeriksaan perdana tersebut.

"Mudah-mudahan kedua-duanya bisa hadir untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu dari hasil pemeriksaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gisella Anastia kini sudah naik status dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran video porno yang beredar di sosial media.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak hanya Gisel, sosok pria yang ada di dalam video tersebut juga kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang kemarin sudah kita lakukan gelar perkara dan menaikan status saudari GA dan MYD dinaikkan menjadi tersangka karena ditemukan dua alat bukti untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Giselle Anastasia beberapa waktu lalu.

"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri.

"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudsra MYD," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas