Tawuran Maut di Setiabudi, Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan
Polsek Setiabudi tangkap tiga pelaku tawuran maut di Jalan Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan yang menewaskan satu korban inisial JA.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua minggu setelah tawuran maut di Jalan Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang mengakibatkan satu korban tewas inisial JA.
Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan tawuran maut terjadi pada 12 Desember 2020 sekitar pukul 05.00.
"Tawuran ini menewaskan satu orang berinisial JA, korban meninggal dunia setelah menderita luka bacok. Kejadian ini diawali dari ajakan live Instagram di akun @pegas_official76," kata Yogen saat merilis kasus ini, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Seorang Remaja 19 Tahun Tewas Akibat Tawuran Antargeng, Alami Luka Bacok di Dada
Aksi tawuran ini melibatkan dua kelompok yang menamakan diri mereka Manggarai Bersatu dan Pasar Rumput Bersatu.
Korban berasal dari kelompok Pasar Rumput Bersatu.
Yogen menjelaskan, korban menderita tiga luka bacok.
Dua luka bacok di antaranya berada di punggung, satu lainnya lengan kanan.
Baca juga: Remaja 16 Tahun Tewas Gara-gara Tawuran, Sempat Saling Tantang di Medsos, 5 Orang Jadi Tersangka
Pasca aksi tawuran tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembacokan.
Sekitar dua pekan setelahnya, polisi menangkap tiga pelaku.
Mereka adalah MRI, MS, dan FR.
"Pelaku ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok dan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan kemarin," ujar Yogen.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tawuran Maut di Setiabudi Jaksel Berujung 1 Orang Tewas, Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan,