Polri Bakal Tangkap Warga yang Masih Nekat Pesta Kembang Api pada Malam Pergantian Tahun
petugas akan melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang masih nekat untuk menyalakan kembang api pada saat perayaan tahun baru
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan petugas akan melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang masih nekat untuk menyalakan kembang api pada saat perayaan malam pergantian tahun 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan memberikan izin berbagai bentuk keramaian pada saat malam pergantian tahun. Pasalnya, tanah air masih dilanda pandemi Covid-19.
Baca juga: Pergantian Tahun, Sejumlah Ruas Jalan di Jababeka dan Meikarta Bakal Ditutup
Baca juga: 5 Alasan Kita Harus Lebih Aktif Lawan Faktor ‘U’ di Tahun Baru 2021
"Tidak ada pesta kembang api, tidak ada perayaan, tidak ada panggung dan tidak ada segala macam, bahkan dari jajaran intel juga sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inch ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakan kembang api kita tangkap," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Ia mengatakan masyarakat yang melanggar nantinya akan dikenakan pasal terkait protokol kesehatan.
"Kita proses karena melanggar aturan dan protokol kesehatan," jelasnya.
Baca juga: Malam Pergantian Tahun, Tidak Ada Jadwal KRL Tambahan, KRL Beroperasi Hingga Pukul 22:00 WIB
Tak hanya itu, pihaknya juga akan meminta masyarakat yang berkonvoi menuju ataupun ke luar Jakarta untuk pulang kembali ke rumah.
Pihaknya juga akan melakukan penyekatan di 11 titik masuk ke Ibu Kota.
"Kita sedapat mungkin untuk bisa memutarbalikkan konvoi-konvoi atau orang dari luar Jakarta untuk rayakan tahun baru di Jakarta, tentu tidak semua titik bisa kita jaga, banyak sekali pintu masuk ke Jakarta paling tidak bisa beri efek deterent," tukasnya.
Dalam pengamanan malam tahun baru ini, Polri menurunkan sebanyak total 8.139 personel gabungan yang berasal dari TNI-Polri, Pemprov, Dishub hingga Satpol PP. Personel tersebut disiagakan hingga 4 Januari 2021 mendatang.