Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Petugas Kebersihan Tetap Disiagakan di Malam Pergantian Tahun

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyiagakan 1.000 personel kebersihan di malam pergantian tahun, 31 Desember 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ribuan Petugas Kebersihan Tetap Disiagakan di Malam Pergantian Tahun
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Seorang Pasukan Oranye sebutan populer untuk pekerja Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU), membersihkan kawasan Bunderan HI, Jakarta. S (Tribunnews/Bian Harnansa) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyiagakan 1.000 personel kebersihan di malam pergantian tahun, 31 Desember 2020.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin menyampaikan petugas dari Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) telah disiagakan di setiap satuan DLH tingkat kecamatan.

Ribuan personel yang disiagakan itu terdiri dari sopir truk sampah, kru, dan regu comot.

Selain itu, petugas dari UPK Badan Air juga disiagakan untuk mmebantu PPSU kelurahan setempat.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Jakarta, Konvoi Malam Tahun Baru Dilarang

Baca juga: Jika Warga Masih Nekat Berkerumun Saat Malam Tahun Baru, Polisi Akan Bubarkan dan Lakukan Rapid Test

"Ketika diperlukan, mereka bisa cepat dikerahkan ke lapangan," kata Syaripudin dalam keterangannya, Kamis (31/12/2020).

Meski pandemi, dan adanya larangan masyarakat maupun tempat usaha mengadakan kegiatan perayaan pergantian tahun, Dinas LH DKI tetap menurunkan personelnya menjaga kebersihan di tempat publik.

Berita Rekomendasi

Tapi Syaripudin mengakui bahwa jumlah personel kebersihan yang disiagakan tahun ini tidak sebanyak tahun sebelumnya.

"Memang personel yang disiagakan tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan SK Kadisparekraf Nomor 509 Tahun 2020 dan Surat Edaran Disparekraf Nomor 400/SE/2020, tempat usaha maupun masyarakat diminta tidak melakukan perayaan pergantian tahun baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sejumlah area publik dan tempat wisata juga ditutup. Kafe, mal dan sejenisnya dilarang menggelar perayaan tahun baru, dan dibatasi hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

Pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas. Khusus untuk tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, batasan jam operasional maksimal pukul 19:00 WIB dan untuk bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19:00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas