Warga Bandel Menyalakan Kembang Api di Atas 2 inch Bakal Diamankan Petugas
Malam Tahun Baru 2021 nanti, warga dilarang merayakan secara berkerumun dan menyalakan kembang api di atas 2 inch, jika melanggal bakal diamankan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malam Tahun Baru 2021 nanti, warga dilarang merayakan secara berkerumun dan menyalakan kembang api.
Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo mengatakan, perayaan Tahun Baru dan menyalakan kembang api akan memancing kerumunan.
Hal ini dikhawatirkan bisa menambah kasus positif penyebaran Covid-19.
Baca juga: Gelar Patroli Skala Besar, Sore Nanti Polisi Tutup Flyover Summarecon Bekasi Selama 8 Jam
Menurut dia, jika ada warga yang menyalakan kembang api, maka petugas akan mengamankan awarga tersebut.
"Kemarin dari jajaran intelijen juga sudah menyampaikan pelarangan penggunaan kembang api yang 2 inch ke atas. Jika ada yang menyalakan kembang api tentu akan kita tangkap," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya juga telah mengintruksikan kepada jajaran polres untuk merazia kembang api.
"Polres sudah melakukan razia semuanya. Karena ketentuan itu sudah jelas batasannya 2 inch lebih itu tentu melanggar aturan," kata Yusri.
Baca juga: Rawan Kerumunan saat Malam Tahun Baru 2021, Petugas Gabungan Berjaga di PGC, TMII hingga KBT
Menurut Yusri, pelarangan itu sebagai upaya untuk mencegah kerumunan orang.
Jika ada warga menyalakan kembang api, kata Yusri, tentu akan memancing kerumunan masyarakat dan melanggar protokol kesehatan.
"Takutnya nanti malah ada kerumunan lagi warga untuk melihatnya," katanya.
"Harapan kita Masyarakat bersabar dan disiplin bahwa Covid ini sudah merajalela di wilayah DKI Jakarta sehingga kita sadar untuk mematuhi protokol kesehatan," tegas Yusri .
Tutup jalan
Selain melarang menyalakan kembang api, berbagai ruas jalan juga ditutup untuk mencegah kerumunan orang.
Car free night dan crowd free night akan diberlakukan di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat dan Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Timur.
Car free night dan crowd free night atau penutupan jalan itu berlaku saat malam Tahun Baru 2021, Kamis (31/12/2020).
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadi kerumunan saat menyambut Tahun Baru 2021.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Ancol, TMII dan Taman Margasatwa Ragunan Tutup
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penutupan ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan baik Polda Metro dan Pemrov DKI Jakarta.
Keputusan itu dibuat saat rapat koordinasi pengamanan malam tahun baru 2021.
"Kami sudah sepakat melakukan berbagai kegiatan dalam hal pengamanan malam tahun baru," kata Sambodo di Polda Metro, Rabu (30/12/2020).
Menurut dia, ada 6 poin pengamanan saat malam tahun baru 2021 nanti.
Pertama, pelaksanaan car free night dan crowd free night di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta yakni di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, dan BKT, Jakarta Timur.
"Dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB," kata Sambodo.
Dia menjelaskan, di kedua ruas jalan tersebut tidak boleh dilintasi kendaraan bermotor, para pesepeda, dan pejalan kaki.
Artinya kawasan Sudirman-Thamrin dan BKT akan steril untuk mengantisipasi terjadi kerumunan.
Baca juga: Pergantian Tahun, Kapolda Kalsel Ingatkan Semangat Protokol Kesehatan Jangan Kendor
Kedua, polisi akan melakukan penyekatan di perbatasan kota Jakarta, di antaranya yaitu Ringroad Tegal Alur Jakarta Utara, Pos Joglo Raya, Pos LTS Kalideres, Pos Kembangan Raya.
Selanjutnya Perempatan Pasar Jumat, Cileduk Raya (Univ Budi Luhur), Jalan H Naman, Kalimalang, Jalan Raya Bogor Jakarta Timur.
Layang UI untuk wilayah Depok dan Depan Polsek Batu Ceper untuk wilayah Tanggerang.
Ketiga, patroli skala besar akan dilakukan melibatkan TNI, Polri dan Pemrov DKI Jakarta untuk mengantisipasi terjadi kerumunan.
"Nanti juga ada penyekatan dan patroli skala besar yang akan kami lakukan saat malam tahun baru," katanya.
Keempat, melakukan pembubaran saat terjadi kerumunan, kelima melaksanakan rapid test bagi warga yang berkerumun.
Terakhir, keenam melakukan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kita akan juga membubarkan kerumunan dan juga akan melakukan rapid test kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam artian berkerumun saat malam tahun baru 2021," ucap Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Warga Dilarang Menyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Melanggar Bakal Ditangkap,