Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 8 Pria setelah Dipaksa Minum Obat Penenang, 6 Pelaku Sudah Ditangkap
Seorang gadis 16 tahun dirudapaksa 8 pria. Sebelum dirudapaksa, korban dipaksa minum 5 obat penenang.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis 16 tahun dirudapaksa 8 pria.
Sebelum dirudapaksa, korban dipaksa minum 5 obat penenang.
Korban dipaksa diajak pergi saat main di warnet.
Polres Metro Tangerang Kota meringkus 6 dari 8 pria yang memperkosa seorang perempuan di bawah umur, Rabu (2/12/2020) lalu.
Sementara 2 pelaku lainnya masih buron.
"Enam (pelaku) sudah diamankan. Dua (pelaku) masih buron," papar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat jumpa pers, Kamis (31/12/2020) sore.
Sugeng mengungkapkan, korban berinisial MAP (16) kala itu sedang bermain komputer di sebuah warnet yang berada di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Tak lama kemudian datang seorang pria berinisial AM (14) dan memaksa korban untuk mengikuti dirinya ke suatu tempat.
Baca juga: Pria 51 Tahun Rudapaksa Siswi SMA di Gubuk hingga Hamil dan Melahirkan, Pelaku Beri Upah Rp 90 Ribu
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pelajar SMP, Diajak Pergi Menumpang Mobil Angkutan Umum Lalu Bermalam di Hotel
Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak ikut.
Karena takut akan ancaman tersebut, korban terpaksa mengikuti AM.
Ternyata, korban diajak AM ke semak-semak di dekat Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Di tempat itulah AM memperkosa korban.
Usai memperkosa, AM mengajak korban untuk singgah sebentar di sebuah tongkrongan tak jauh dari tempat tersebut.
Setelah itu, AM mengajak kembali korban ke Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Namun kali ini AM membawa korban ke sebuah gubuk di sana.
Korban selanjutnya diperkosa secara bergilir oleh 8 pria, yaitu MSR (17), NW (17), MD (40), E alias Ginjet (25), VJ (19), T dan A, serta AM itu sendiri.
Salah satu pelaku sebelumnya memaksa korban untuk menenggak 5 pil excimer atau obat penenang dosis tinggi.
Setelah diperkosa, korban mengadu ke orangtuanya yang kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Akhirnya, aparat Polres Metro Tangerang Kota meringkus 6 pelaku, yakni MSR, NW, MD, E alias Ginjet, VJ dan AM.
"Dua tersangka lain (T dan A) sampai saat ini masih dalam pengejaran," tandasnya.
Para pelaku dikenai Pasal 76 (D) jo Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Kompas.com/Muhammad Naufal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ringkus 6 Pemerkosa Gadis 14 Tahun yang Dicekoki Obat Penenang"