Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Rizieq Shihab tak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Rizieq akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) hari ini.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, Rizieq Shihab tampak tidak hadir dalam sidang tersebut.
Dia hanya diwakili sejumlah kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya dalam persidangan perdana gugatan praperadilan tersebut.
Menurutnya, Rizieq akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada hari ini.
"Habib Rizieq tidak bisa hadir, ada pemeriksaan juga di Polda, jadi ada temen-temen juga, bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," kata Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Kamil menerangkan persidangan kali ini hanya membacakan permohonan dalam pihak Rizieq Shihab. Khususnya perihal penetapan status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Tapi poin utamanya adalah kita keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq," jelasnya.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab, Pengadilan Negeri Jaksel Dijaga Ketat Polisi
Namun demikian, Kamil enggan berbicara banyak terkait persidangan kali ini. Khususnya kemungkinan pihaknya akan memenangkan praperadilan tersebut.
"Hasbunallah wanikmalwakil. Yang penting kami majukan saja, kita berbuat nanti hasilnya apa biar Allah yang tentukan," ujar dia.