Polisi Gagalkan Kiriman Paket Kokain dari Jerman, Pemesannya Terancam Hukuman Mati
Polres Metro Jakarta Pusat gagalkan pengiriman 122,2 gram kokain dari Jerman di dalam mainan anak-anak, pemesannya terancam hukuman mati.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan kiriman paket kokain dari Jerman menggunakan jasa ekspedisi DHL.
Dalam kasus ini polisi mengamankan MSF selaku saksi yang disuruh menjemput paket, serta seorang pelaku berinisial JJ selaku pemesan.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan saat dibongkar, ditemukan serbuk warna putih jenis kokain dengan berat bruto 122,2 gram di dalam mainan anak - anak, dan satu unit HP.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Kokain 122,2 Gram yang Dikirim dari Jerman
Harga per gram kokain itu mencapai Rp 5 juta.
Pembelinya diduga berasal dari kalangan menengah atas sebuah komunitas.
"Beda dengan sabu dan ganja yang bisa dipakai di mana saja dan oleh siapa saja," kata Panjiyoga dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Atas perbuatannya, JJ dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana kurungan paling singkat 20 tahun.
"Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 20 tahun penjara," ucap dia.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik Unit II Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi dari petugas Bea Cukai terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Jerman.
Pada Rabu 2 Desember 2020, personel gabungan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama pihak Bea Cukai melakukan Control Delivery dengan cara mengantar paket bernomor barcode CY 285 509 429 DE sesuai alamat tujuan.
Saat tiba di alamat tujuan, penerima paket sedang tidak berada di rumah.
Lalu petugas memberikan surat pengambilan paket berupa invoice ke orang tua penerima untuk mengambil paket tersebut di Kantor Pos Fatmawati.
Baca juga: Gagal Tangani TPPU Kartel Kokain, Bank Terbesar Di Swiss Hadapi Tuntutan Pidana
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, anggota mengamankan seorang laki - laki berinisial MSF (saksi) di halaman Kantor Pos Fatmawati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui MSF disuruh oleh JJ melalui pesan singkat untuk mengambil paket tersebut.
Pelaku JJ sendiri juga mengakui bahwa dirinya yang menyuruh MSF mengambil paket pesanannya itu di Kantor Pos Fatmawati.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka JJ, ia mengaku telah menyuruh MSF untuk mengambil sebuah paket di Kantor Pos Fatmawati," kata Panjiyoga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.