Narkotika Dalam Kemasan Teh Beredar di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Narkotika jenis sabu dalam kemasan teh beredar di Tangerang, empat pelaku yakni Zul, LJ, HI dan SU ditangkap Polresta Tangerang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narkotika dalam kemasan teh beredar di Tangerang.
Jajaran Polresta Tangerang langsung turun tangan mengungkap kasus peredaran barang haram tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan pihaknya menangkap empat pelaku.
"Ada empat orang yang kami tangkap," ujar Ade saat dijumpai Warta Kota di Mapolresta Tangerang, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Catherine Wilson Jalani Sidang Tuntutan
Keempat pengedar narkoba itu yakni Zul, LJ, HI dan SU.
Mereka diringkus di tempat dan waktu yang berbeda.
"Total sabu dalam kemasan teh itu seberat 5,2 kg," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar, maksimal Rp. 10 miliar.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," kata Ade.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Breaking News: Sabu Kemasan Teh Beredar di Tangerang, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/06/breaking-news-sabu-kemasan-teh-beredar-di-tangerang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.