Remaja Pelaku Mutilasi Pria yang Menyodominya Bukan Manusia Silver, Kerja di Toko Elektronik
Pelaku mutilasi pria yang menyodominya tenyata bukan manusia silver. Remaja berusia 17 tahun tersebut bekerja di sebuah toko elektronik.
Editor: Miftah
![Remaja Pelaku Mutilasi Pria yang Menyodominya Bukan Manusia Silver, Kerja di Toko Elektronik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/reka-adegan-saat-rekontruksi-kasus-mutilasi-di-kota-bekas.jpg)
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bchtiar
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku mutilasi pria yang menyodominya tenyata bukan manusia silver.
Remaja berusia 17 tahun tersebut bekerja di sebuah toko elektronik.
Pelaku mutilasi di Bekasi berinisial AYJ (17) disebut-sebut bekerja sebagai pengamen manusia silver.
Informasi itu dibantah kuasa hukum yang mendampingi pelaku selama proses persidangan.
Maryani selaku kuasa hukum AYJ mengatakan, kliennya dalam pemberitaan saat kasus mutilasi terungkap disebut-sebut sebagai pengamen manusia silver.
Padahal, remaja berusia 17 tahun itu memiliki pekerjaan lain.
Berdasarkan informasi dari keluarga tersangka, AYJ bekerja di salah satu toko elektronik spare part handphone di pusat perbelajaan Giant Mega Bekasi.
Baca juga: 2 Orang Tewas dalam Kebakaran Bus di Filipina, Bermula dari Penumpang Siram Bensin ke Kondektur
Baca juga: Puluhan Ular Kobra Teror Warga di Banyuasin, Tahun Lalu Sudah Ada yang Tewas Dipatuk
"Menurut informasi kakaknya dia bekerja di salah satu toko elektronik seperti sparepart handphone," kata Maryani saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (5/1/2021).
Informasi awal dia beraktivitas sebagai pengamen manusia silver diduga muncul karena kedekatan AYJ dengan teman-temannya yang merupakan pengamen.
AYJ dari keterangan tetangga sekitar juga tidak pernah melakukan aktivtas sebagai manusia silver, dia memang beberapa kali ikut mengamen tetapi hanya mengamen biasa.
Dugaan dia menjadi manusia silver juga sempat menyeruak ketika, polisi menemukan bercak cat berwarna silver di lantai rumah tersangka di Kampung Pulo, Jakasampurna, Bekasi Barat.
Bercak cat warna silver itu merupakan pilox yang sengaja disemprot tersangka menutupi bercak darah yang mengotori lantai usai menghabisi nyawa Donny Saputra (24).
Kasus pembunuhan yang dilakukan AYJ saat ini sudah memasuki tahap persidangan, pada Rabu (5/1/2021), PN Bekasi menggelar sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan.
Didakwa Pasal Berlapis
Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB ini, tetap menghadirkan terdakwa dengan cara virtual menggunakan layar yang terhubung secara daring.
Adapun posisi terdakwa berada rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Di ruangan sidang, hanya dihadiri hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum dan pihak keluarga secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kuasa hukum terdakwa, Maryani mengatakan, agenda sidang perdana berisi bacaan dakawaan yang dilalukan JPU.
"Agenda sidang perdana ini tadi ada rekomendasi dari Bapas (Balai Permasyarakatan), lalu ada juga bacaan dakwaan," kata Maryani di PN Kelas 1A Bekasi.
Adapun dalam bacaan dakwaan JPU lanjut Maryani, AYJ didakwa pasal berlapis yakni, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan murni dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dakwaannya pasal 340, 338 dan 365 ayat 3 ancaman hukuman di atas tujuh tahun," kata Maryati.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kuasa Hukum: Terdakwa Mutilasi di Bekasi Bukan Pengamen Manusia Silver
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.