Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Tunggu Pemeriksaan Gisel, Polisi Lengkapi Berkas Perkara hingga Alat Bukti Lain

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka Gisella Anastasia (GA) alias Gisel terkait kasus video syur pada Jumat (8/1)

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sambil Tunggu Pemeriksaan Gisel, Polisi Lengkapi Berkas Perkara hingga Alat Bukti Lain
Instagram @gisel_la
Gisella Anastasia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka Gisella Anastasia (GA) alias Gisel terkait kasus video syur pada Jumat (8/1) mendatang. 

Sebelumnya GA tak menghadiri pemanggilan pemeriksaan pertama pada Senin (4/1) kemarin dengan alasan menjemput anaknya. 

"Kita jadwalkan sesuai surat dari kuasa hukum GA dijadwalkan hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1/2021). 

Namun di sela-sela menunggu pemeriksaan Gisel, Yusri mengatakan pihaknya tengah melengkapi berkas perkara hingga alat bukti dalam kasus tersebut. 

"Sambil menunggu kita melengkapi berkas perkara melengkapi alat-alat bukti yang lain," kata dia. 

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi ahli lagi. 

Baca juga: Roy Marten Enggan Ikut Campur dalam Masalah Gisella Anastasia dan Gading Marten

Nantinya kepolisian akan memanggil saksi ahli ITE hingga pornografi untuk mendalami kasus yang menjerat mantan istri Gading Marten tersebut. 

BERITA TERKAIT

"Kami juga sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi ahli lagi, termasuk saksi ahli ITE, termasuk saksi ahli pornografi dan juga beberapa saksi ahli pidana yang lain," jelasnya. 

Hanya saja, Yusri tak menjelaskan secara detail terkait tujuan pemeriksaan dari sejumlah saksi ahli yang disebutnya. 

Menurutnya, nanti keterangan saksi ahli merupakan bagian dari penyidikan sehingga tidak boleh disampaikan. 

"Ini hal yang dikecualikan tidak boleh disampaikan," tandas Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas