Hari Ini, Tambahan Angka Positif Covid-19 di DKI Tembus 2.398 Kasus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 2.398 kasus positif Covid-19 per hari ini, Kamis (7/1/2021).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 2.398 kasus positif Covid-19 per hari ini, Kamis (7/1/2021).
Sehingga total kasus Covid-19 di ibu kota berjumlah 197.699 kasus, dengan jumlah kasus aktif 17.382.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyampaikan, angka positif Covid-19 yang diterima DKI hari ini berasal dari dua sumber. Yaitu hasil diagnosis kasus baru sebesar 1.966 kasus, serta akumulasi data sebanyak 432 kasus dari laboratorium RS swasta yang baru dilaporkan.
Baca juga: Soal Surat Hasil Swab PCR Palsu yang Lolos di Bandara, Polisi Akan Minta Keterangan Pihak Bandara
"Total penambahan kasus positif sebanyak 2.398 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 432 kasus dari 2 Laboratorium RS Swasta," kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).
Adapun total pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh mencapai 176.882 alias miliki persentase 89,5 persen.
Sementara tingkat kematian 1,7 persen atau sebesar 3.432. Jumlah angka kematian ini bertambah 25 kasus hari ini.
Baca juga: Ini Tahapan dan Jadwal Lengkap Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Baca juga: UPDATE Kasus Corona 7 Januari Kembali Pecah Rekor! Pasien Positif Tambah 9.321, Total 797.723
Pada pekan ini, jumlah orang yang di tes PCR dalam kurun waktu sepekan terakhir sebanyak 93.051. Dari jumlah itu, pasien yang dinyatakan positif sebesar 13,3 persen. Angka ini terpaut jauh melampaui standar persentase WHO yang menetapkan persentase kasus positif tak boleh lebih dari 5 persen.
Peemrintah Provinsi DKI Jakarta terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan meliputi 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Masyarakat juga diimbau tidak keluar rumah dan tetap tinggal di rumah jika tak punya keperluan mendesak.
"Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari," ucap Dwi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.