Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengacara Sebut Rizieq Shihab Tidak Diberi Oksigen, Polisi: Kita Siapkan Oksigen Dia Tidak Mau

Sebelumnya, Sugito Atmo mengungkapkan Rizieq Shihab jatuh sakit di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (1/1/2021).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Sebut Rizieq Shihab Tidak Diberi Oksigen, Polisi: Kita Siapkan Oksigen Dia Tidak Mau
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, telah berbohong.

Kebohongan itu terkait pernyataan Sugito yang menyebut Polda Metro Jaya tidak menyediakan Oksigen saat Rizieq Shihab jatuh sakit di sel tahanan.

"Selama ini Rizieq kemana-mana pun itu bawa tabung Oksigen. Kemarin pada saat dia tidak enak badan karena ada asam lambung kita siapkan oksigen. Makanya pengacaranya itu salah," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

"Makanya itu asal ngomong saja. Datang ke sini tidak, tapi asal ngomong," tambahnya.

Yusri menuturkan pihaknya telah memberikan Oksigen kepada Rizieq, namun ditolak.

"Kita kasih nggak mau, dia maunya oksigennya dia. Makanya dibawa lah malam-malam jam 11 malam," ujar dia.

Baca juga: Polisi: Rizieq Shihab Maunya Pakai Tabung Oksigen Sendiri

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Sugito Atmo mengungkapkan Rizieq Shihab jatuh sakit di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (1/1/2021).

Bahkan, ia menyebut Rizieq Shihab hampir pingsan.

"Itu tanggal 1 Januari 2021 malam. Mungkin karena asam lambungnya naik, beliau hampir pingsan," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, Rizieq Shihab juga sempat berteriak meminta pertolongan tahanan lain.

Rizieq minta dipanggilkan tim dokter Polda Metro Jaya.

"Jam 22.00 itu baru datang dari Dokkes Polda, sudah telat karena Habib itu kalau sesak napas harus ada oksigen di sampingnya," ujar dia.

Hanya saja, Sugito menyebut saat itu tidak tersedia tabung oksigen di Polda Metro Jaya.

Pada akhirnya, lanjut dia, pihak keluarga harus datang mengantarkan tabung oksigen dari Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami sampai minta tabung Oksigen dikirimkan dari Petamburan karena di Polda Metro sedang tidak ada. Kami khawatir bisa fatal," ucap Sugito.

Ia berharap Rizieq Shihab mendapat pembantaran untuk dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Pengacara Klaim Keluarga Bawa Oksigen dari Petamburan

Muhammad Rizieq Shihab hampir pingsan saat berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya, keluarga harus bawakan Oksigen dari Petamburan.

Kabar hampir pingsan Rizieq Shihab dikonfirmasi secara langsung oleh kuasa hukumnya yakni Sugito Atmo Prawiro.

Sugito Atmo membenarkan kabar bahwa kliennya hampir pingsan saat berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sugito Atmo mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat pekan lalu.

"Jadi Habib Rizieq mungkin karena asam lambungnya naik dan beliau hampir pingsan," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Sugito mengatakan saat itu Habib Rizieq sempat berteriak minta tolong kepada para tahanan lain agar dipanggil Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya.

Saat itu suasana langsung kalang kabut sebab kondisi Habib Rizieq disebut sudah sangat mengkhawatirkan

"Pukul 21.00 WIB baru datang Dokkes Polda, dan itu sangat terlambat. Habib itu kalau sudah sesak napas di sampingnya memang harus ada oksigen. Kalau tidak ya bisa fatal," kata Sugito.

Namun, ternyata saat itu tak ada oksigen.

Bahkan, Sugito mengatakan keluarga harus rela datang dari Petamburan ke Polda Metro untuk mengantarkan Oksigen.

"Ini saya ingin mengajukan pembantaran agar Habib Rizieq bisa dirawat, tetapi di RSCM. Dokkesnya sudah setuju karena keadaannya memang darurat, tapi bagian Dirtahtinya khawatir," kata Sugito.

Saat ini, Sugito mengatakan kondisi Habib Rizieq sudah mulai membaik.

Di dalam tahanan Habib Rizieq, selalu tersedia oksigen.

"Kalau misalnya asam lambung kambuh, beliau memang harus ada oksigen. Enggak bisa jauh," katanya.

Ditahan usai diperiksa

Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12/2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Habib Rizieq Shihab pun menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengacara Berbohong, Polisi Disebut Tak Sediakan Oksigen saat Rizieq Shihab Sakit dan Hampir Pingsan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas