Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Aturan PSBM, Saat Ini KRL Masih Beroperasi Pukul 04.00-22.00 WIB

KAI Commuter sebagai operator transportasi Kereta Rel Listrik (KRL), masih menunggu arahan pemerintah daerah terkait aturan jadwal operasional.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ada Aturan PSBM, Saat Ini KRL Masih Beroperasi Pukul 04.00-22.00 WIB
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penumpang menunggu kereta commuter line untuk berangkat di Stasiun Tanah Abang Jakarta, Sabtu (19/9/2020). Mulai Sabtu (19/9/2020) PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyesuaikan jam operasional KRL commuter line, hal itu dilakukan sehubungan dengan pemberlakuan pengetatan PSBB di DKI Jakarta. Mulai Sabtu ini, KRL akan beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 20.00 WIB. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan adanya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jawa dan Bali.

Menanggapi hal tersebut KAI Commuter sebagai operator transportasi Kereta Rel Listrik (KRL), masih menunggu arahan pemerintah daerah terkait aturan jadwal operasional.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyesuaian waktu operasional KRL mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB dengan jumlah perjalanan 964 per hari.

"Operasional KRL ini masih seperti saat angkutan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pada 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021," ucap Anne saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).

Menurut Anne, kebijakan ini tentunya sebagai upaya dalam mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Baca juga: Hingga 8 Januari 2021, KRL Hanya Beroperasi Mulai Pukul 04.00 WIB Hingga 22.00 WIB

Sementara itu Corporate Secretary Division Head PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Muhamad Kamaluddin menyebutkan, pihaknya juga masih menunggu kebijakan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Kamaludin juga mengatakan, saat ini MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Pemerintah menerapkan PSBM untuk menekan penularan  Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali dan kebijakan tersebut dilaksanakan mulai 11-25 Januari 2021.

Beberapa hal telah ditetapkan dalam rencana pembatasan tersebut.

Salah satunya soal pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas