Ada Aturan PSBM, Saat Ini KRL Masih Beroperasi Pukul 04.00-22.00 WIB
KAI Commuter sebagai operator transportasi Kereta Rel Listrik (KRL), masih menunggu arahan pemerintah daerah terkait aturan jadwal operasional.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan adanya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jawa dan Bali.
Menanggapi hal tersebut KAI Commuter sebagai operator transportasi Kereta Rel Listrik (KRL), masih menunggu arahan pemerintah daerah terkait aturan jadwal operasional.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyesuaian waktu operasional KRL mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB dengan jumlah perjalanan 964 per hari.
"Operasional KRL ini masih seperti saat angkutan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pada 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021," ucap Anne saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).
Menurut Anne, kebijakan ini tentunya sebagai upaya dalam mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Baca juga: Hingga 8 Januari 2021, KRL Hanya Beroperasi Mulai Pukul 04.00 WIB Hingga 22.00 WIB
Sementara itu Corporate Secretary Division Head PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Muhamad Kamaluddin menyebutkan, pihaknya juga masih menunggu kebijakan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Kamaludin juga mengatakan, saat ini MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Sebagai informasi, Pemerintah menerapkan PSBM untuk menekan penularan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali dan kebijakan tersebut dilaksanakan mulai 11-25 Januari 2021.
Beberapa hal telah ditetapkan dalam rencana pembatasan tersebut.
Salah satunya soal pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi