Selama PPKM, Operasional KRL Diberlakukan Seperti Libur Natal dan Tahun Baru, Sampai Jam 10 Malam
PT KCi membatasi jam operasional KRl pukul 04.00 - 22.00 WIB di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 11 Januari ini
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Commuter membatasi jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) pukul 04.00 - 22.00 WIB di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 11 Januari 2021.
Terhadap pembatasan jam operasional ini, 91 rangkaian KRL tetap beroperasi melayani 964 perjalanan per harinya.
"Ini akan diteruskan pada masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2020," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
Anne mengatakan pembatasan jam operasional tersebut sama seperti pembatasan pada masa libur Natal dan tahun baru lalu.
Baca juga: Hingga 8 Januari 2021, KRL Hanya Beroperasi Mulai Pukul 04.00 WIB Hingga 22.00 WIB
Baca juga: Malam Pergantian Tahun, Tidak Ada Jadwal KRL Tambahan, KRL Beroperasi Hingga Pukul 22:00 WIB
Berdasarkan data, jumlah pengguna KRL kala itu hanya 300 ribu per hari. Lebih rendah 100 ribu dari volume pengguna saat masa PSBB Transisi berlaku.
Selain meneruskan kebijakan pembatasan jam operasi, KAI Commuter juga tetap menerapkan kewajiban mematuhi protokol kesehatan di stasiun dan di dalam gerbong kereta.
Para pengguna KRL diminta berdiri menghadap arah yang sama agar tak saling berhadapan. Aturan larangan berbicara melalui telepon maupun secara langsung juga tetap diberlakukan.
Pihak KAI Commuter juga melakukan upaya tambahan yakni membuka jendela sisi ujung setiap kereta, dengan tujuan menambah sirkulasi udara selama KRL berjalan.
"Ini merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet yang keluar saat kita berbicara," jelas Anne.