Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timbulkan Kerumunan Massa, Polisi Tutup Sementara Waterboom Lippo Cikarang

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan pengunjung yang berada di tempat rekreasi tersebut mencapai ribuan jumlahnya. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Timbulkan Kerumunan Massa, Polisi Tutup Sementara Waterboom Lippo Cikarang
KOMPAS/ AGUS SUSANTO
Taman rekreasi air bernuansa alam Bali di Water Boom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi tujuan warga untuk mengisi liburan, Rabu (28/5). (FOTO DOKUMENTASI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membenarkan bahwa pengunjung Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (10/1) kemarin, harus dibubarkan karena menimbulkan kerumunan massa. 

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan pengunjung yang berada di tempat rekreasi tersebut mencapai ribuan jumlahnya. 

"Iya, pengunjungnya mencapai ribuan," ujar Sukadi kepada wartawan, Senin (11/1/2021). 

Sukadi mengatakan Waterboom Lippo Cikarang sendiri awalnya tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan pengunjung. 

Saat normal, Waterboom Lippo Cikarang diketahui dapat menampung hingga 7.000 pengunjung. 

Baca juga: Ketularan Covid-19 dari Bosnya, Sopir Pimpinan Bank Nekat Gantung Diri saat Karantina

Hanya saja, pandemi Covid-19 membuat kapasitas pengunjung dibatasi antara 250-500 orang. 

Akibat insiden tersebut, GM Waterboom Lippo Cikarang hingga manajer tiket dimintai keterangan oleh kepolisian. 

BERITA REKOMENDASI

"Kami terapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 terkait kekarantinaan kesehatan. Nanti pengembangan kasusnya, terkait pasal-pasal berapa yang diterapkan, nanti pengembangannya dari krimsus Polres Metro Bekasi," jelasnya. 

Sukadi juga mengatakan ada sanksi yang langsung dikenakan selepas timbulnya kerumunan massa di Waterboom Lippo Cikarang yakni penutupan sementara waktu.

"Sanksinya juga sekarang pak Kapolres, Bupati sama Dandim mendatangi waterboom untuk ditutup sementara, itu sanksinya," pungkasnya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas