Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Perketat Keamanan Pengadilan Negeri Jaksel Jelang Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang agenda putusan gugatan praperadilan Rizieq Shihab, pada Selasa (12/1/2021) siang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Perketat Keamanan Pengadilan Negeri Jaksel Jelang Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Aparat keamanan mengerahkan sekitar 900 personel gabungan guna mengamankan jalannya sidang putusan gugatan praperadilan Rizieq Shihab, pada Selasa (12/1/2021) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang agenda putusan gugatan praperadilan Rizieq Shihab, pada Selasa (12/1/2021) siang.

Aparat keamanan mengerahkan sekitar 900 personel gabungan guna mengamankan jalannya sidang.

Dipimpin pihak kepolisian, persiapan pengamanan digelar di halaman PN Jaksel. Diikuti oleh unsur personel kepolisian, TNI, dan Satpol PP.

Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Polri Imbau Massa Simpatisan Tak Datang ke Pengadilan

Baca juga: Rizieq Shihab Sakit hingga Butuh Oksigen, Pengacara: Polisi Sangat Baik dalam Penanganan Beliau

"Agenda hari ini adalah putusan, jadi saya harap rekan - rekan melaksanakan sesuai tugas yang dibagikan," kata Kabag Ops Polres Jakarta Selatan, AKBP Dedy Supriadi di lokasi.

"Jaga kesehatan, tidak ada yang bergerak sendiri - sendiri," ucapnya.

Pantauan Tribunnews.com pukul 11.30 WIB di lokasi, lalu lintas di depan PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu terlihat cukup tersendat. Sejumlah aparat kepolisian dikerahkan mengatur arus di kedua arah.

Berita Rekomendasi

Sejumlah kendaraan taktis (rantis) polisi jenis water canon dan sebuah mobil barracuda juga disiagakan.

Pagar pintu masuk kendaraan di PN Jaksel hanya dibuka untuk keluar - masuk perorangan. Kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat tidak diperkenankan masuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas