Pakar Hukum: Wajar PPATK Blokir Rekening Eks FPI
Pemblokiran rekening milik petinggi dan anggota eks Front Pembela Islam (FPI) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai waj
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemblokiran rekening milik petinggi dan anggota eks Front Pembela Islam (FPI) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai wajar.
Alasannya, karena diduga kuat ada indikasi awal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini memang proses wajar terkait pro justitia terhadap adanya dugaan tindak pidana yang predicate crime masuk dalam kategori pada Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, dalam pernyataannya, Rabu(13/1/2021).
Menurut Indriyanto, biasanya kalau sudah ada pro justitia, pemblokiran memang membuktikan adanya dugaan kuat bahwa ada keterkaitan dana tersebut dengan TPPU.
"Hampir semua upaya paksa berupa pemblokiran dana didasarkan dari dugaan hasil TPPU. Kalau memang bukan berasal dari TPPU, pengadilan akan kembalikan kepada yang berhak atas kepemilikan dana tersebut," ujarnya.
Pendapat senada juga dikatakan Pakar Hukum TPPU Yenti Garnasih yang menilai wajar penghentian transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu.
"Sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010," katanya.
Baca juga: 87 Rekening FPI Diblokir, PPATK: Uangnya Tetap Ada Tak akan Hilang
Dalam hal ini, kata Yenti, penyidik bisa memerintahkan bank sebagai pihak pelapor untuk melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga dari hasil kejahatan.
"Hasil tindak pidana itu apa? Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) yaitu ada 26 jenis dan semua kejahatan yang pidananya 4 tahun dan lebih. Ayat (2) harta kekayaan yang diketahui atau diduga akan digunakan dan atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan dengan tindak pidana sebagaimana ayat (1) n yaitu terorisme," katanya.
Dia menambahkan, jika semua dilakukan sesuai aturan yang ada, tidak apa-apa penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu dilakukan, walaupun nantinya terbukti bukan hasil kejahatan.
"Ini untuk penghentian transaksi. Berdasar Pasal 45 tidak kena aturan rahasia dan kode etik. Boleh," pungkasnya.
Sementara itu Pakar Hukum Pidana Aristo Pangaribuan menilai pemblokiran rekening itu bisa terkait adanya indikasi atau bukti awal TPPU.
Hanya saja Aristo menjelaskan, PPATK bukanlah penyidik. Sehingga apa yang dikumpulkannya terkait bukti rekening bukanlah dijadikan sebagai bukti.
"Dia hanya penyelidik. Artinya, PPATK ini harusnya dalam rangka pulbaket pengumpulan bahan keterangan. Dan belum bisa dikatakan sebagai bukti. Tapi kan sekarang statementnya masih seperti kabur," katanya.(Willy Widianto)