Terdengar Suara Tawa Laskar FPI sebelum Baku Tembak dengan Polisi, Komnas HAM: Ingin Serang Balik
Komnas HAM mengungkapkan terdengar suara tawa Laskar FPI sebelum baku tembak dengan polisi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyebutkan sempat ada suara tawa Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebelum baku tembak dengan anggota kepolisian terjadi.
Tak hanya itu, dari voice note Laskar FPI yang dimiliki Komnas HAM, Taufan mengatakan sempat ada keinginan untuk menyerang balik.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Taufan mengatakan pernyataan serang balik itu diucapkan setelah ada Laskar FPI terkena tembakan.
“Setelah ada tembakan dan ada yang menangis terkena tembakan, “serang balik”, ada."
"Sebelum ada tembakan, ada suara yang itu kelihatan menikmati pergulatan itu, ketawa-ketawa,” terang Taufan dalam diskusi daring, Minggu (17/1/2021).
Baca juga: Jumlah Rekening FPI dan Afiliasinya yang Diblokir PPATK Bertambah Jadi 89 Rekening
Baca juga: Soal Insiden Polri-FPI, Murphi Minta Mahfud Tak Dahului Pengadilan
Diketahui, dari hasil penyelidikan mendalam, Komnas HAM menyebutkan ada indikasi pelanggaran HAM dalam tewasnya empat dari enam Laskar FPI yang terlibat baku tembak dengan polisi.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam, dilansir Kompas.com.
Terkait hal ini, Taufan Damanik menyebutkan tidak ada indikasi pelanggaran HAM berat.
Hal ini ia sampaikan saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika memberikan berkas berisi kesimpulan investigasi pada Kamis (14/1/2021) lalu.
"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Pasalnya, jelas Taufan, ada berbagai indikator hingga kriteria jika kasus termasuk pelanggaran HAM berat.
Lebih lanjut, Taufan mengatakan Komnas HAM merekomendasikan agar kasus tewasnya Laskar FPI ini dibawa ke peradilan pidana.
"Selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawfull killing," tandasnya.
Berikut rekomendasi dari Komnas HAM untuk menindaklanjuti tewasnya Laskar FPI:
1. Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM.
Baca juga: Bareskrim Belum Terima Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Penembakan 6 Laskar FPI
Baca juga: Jokowi Terima 103 Halaman Laporan Investigasi Komnas HAM Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai standar HAM.
Kronologi Baku Tembak Berdasarkan Hasil Rekonstruksi
Tim Bareskrim Polri mengungkap saat melakukan patroli siber pada 7 Desember 2020, petugas mendapati adanya rencana pengepungan Polda Metro Jaya terkait rencana pemeriksaan Pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Untuk mengantisipasi adanya gangguan, tim penyelidik melakukan pendataan pada beberapa titik kantong massa Rizieq Shihab.
Salah satunya di Sentul, Kabupaten Bogor.
Kemudian, pada saat petugas melakukan penyelidikan sekitar pukul 23.00 WIB, dari 10 kendaraan rombongan Rizieq Shihab, satu di antaranya memisahkan diri menuju daerah Ciawi dan mengarah ke Megamendung.
Sedangkan kendaraan lainnya keluar ke arah Tol Cikampek dengan tujuan Karawang.
Di dekat bundaran di Interchange Karawang Barat, satu mobil petugas terpisah.
Baca juga: Sebut Tidak Ada Pelanggaran HAM Berat, Tim Advokasi Laskar FPI Kritik Komnas HAM
Baca juga: Komnas HAM yakin Hasil Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI Dipercaya Dunia Internasional
Di sekitar TKP pada saat itu, kondisi jalan tengah sepi dan lampu penerangan mati.
Petugas mengatakan mereka mendapati bukti voice note pengawal Rizieq tersebut akan melakukan hal yang mengancam jiwa petugas.
Dua mobil yang ditumpangi laskar FPI kemudian memepet kendaraan petugas.
Salah satu mobil kemudian menabrak sisi kiri mobil petugas dan melarikan diri.
Adegan rekonstruksi selanjutnya memperagakan empat anggota FPI turun dari mobil dan melakukan penyerangan kepada petugas.
Pada adegan berikutnya, petugas memberikan tembakan peringatan ke atas dan berteriak bahwa mereka polisi.
Polisi kemudian meminta anggota FPI agar tidak bergerak.
Setelah menyerang petugas, empat anggota FPI masuk ke dalam mobil.
Namun, dua lainnya menembak ke arah petugas dengan senjata api sebanyak tiga kali.
Pada saat bersamaan, seorang petugas menembak ke arah mobil Chevrolet warna abu-abu yang ditumpangi anggota FPI.
Baca juga: Komnas HAM Tak Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Baca juga: Komnas HAM: Presiden akan Minta Kapolri Tindaklanjuti Hasil Investigasi Tewasnya Laskar FPI
Dua anggota FPI yang melepaskan tembakan kemudian masuk ke dalam mobil dan kembali melajukan kendaraan.
Kemudian di TKP kedua yang berada di Jembatan Badami, diperagakan saat petugas berupaya menyalip mobil anggota FPI dari sisi sebelah kiri.
Aksi penembakan masih berlanjut di lokasi ini.
Saat itu, seorang pelaku membuka kaca dan mengarahkan senjata ke arah petugas.
Namun, aksi tersebut didahului petugas.
Kemudian pada TKP ketiga, ban mobil anggota FPI kempis saat memasuki rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Mobil tersebut teradang kendaraan yang tengah parkir sehingga tak bisa kabur.
Di tempat ini diperlihatkan 35 adegan.
Beberapa di antaranya saat petugas meminta empat anggota FPI turun dan digeledah.
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa ponsel, dompet, ketapel berikut 10 kelereng, sebuah senjata api beserta 10 butir peluru, celurit, dan katana.
Dua anggota FPI lainnya yang sudah tewas kemudian dipindahkan ke mobil petugas.
Sementara itu, empat lainnya dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil petugas yang baru saja menyusul ke rest area kilometer 50.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Ungkap Kronologi Polisi dan Laskar FPI Berada di Karawang"
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Devina Halim/Achmad Nasrudin Yahya/Farida Farhan)