Polda Tunggu Perkap dan Juknis soal Implementasi SIM Gratis
Salah satu isi PP, yakni biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) menjelaskan soal tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).
Sambodo menyebut juknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Perkap Kapolri nantinya jadi dasar mereka menindaklanjuti PP Nomor 76 Tahun 2020.
Salah satu isi PP, yakni biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi masyarakat kurang mampu.
"Karena PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis Menteri Keuangan dan Perkap," pungkasnya.
Baca juga: Penjelasan Polri Soal PP Nomor 76 tahun 2020 Terkait SIM dan SKCK
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Aturan itu pun sempat disebutkan bahwa Polri akan menggratiskan pembuatan SIM dan SKCK.
Kondisi ini pun membuat Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan angkat bicara. Menurut Ahmad, ada sejumlah kesalahpahaman masyarakat terkait aturan tersebut.
"Jadi ada beberapa pertanyaan kenapa cuma SKCK yang gratis dan SIM tidak. Seolah-olah dari pertanyaan tersebut pendapatnya bahwa SKCK itu gratis," kata Kombes Pol Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Dijelaskan dia, kesalahpahaman masyarakat itu berdasarkan aturan pasal 7 PP nomor 76 tahun 2020.
Dalam beleid pasal itu menyebutkan tarif jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 alias gratis.
Padahal, menurut Ahmad, dalam pasal tersebut jelas tertulis ada pertimbangan khusus bagi penerima tarif jenis PNBP gratis. Dengan kata lain, bukan berarti semua pelayanan menjadi gratis dalam aturan tersebut.
"Namun ada aturan yang harus ditulis disitu. Di pasal 7 dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis PNBP dimaksud dapat ditetapkan sampai dengan 0. Jadi dijelaskan dengan pertimbangan tertentu. Artinya ada pertimbangan sehingga dia harus Rp 0 bukan semua pelayanan itu Rp 0," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad menuturkan pertimbangan ini yang masih tengah digodok oleh kepolisian. Nantinya, Polri akan menerbitkan peraturan kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP nomor 76 tahun 2020.
"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini dilakukan proses pembuatan peraturan kepolisian atau Perpol untuk menindaklanjuti PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak sebagai implementasi dari PP tersebut," tukasnya.