22 Anak Buah John Kei Diputus Bersalah, 13 Divonis 2 Tahun dan 9 Lainnya 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1 tahun 8 bulan penjara terhadap 22 anak buah John Kei.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1 tahun 8 bulan penjara terhadap 22 anak buah John Kei.
22 anak buah John Kei tersebut merupakan terdakwa kasus penyerangan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Minggu (21/6/2020).
Mereka semua sebelumnya terlihat dalam pidana pembunuhan berencana dan penyerangan rumah Nus Kei.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Sutarjo dengan hakim anggota, Arief Budiman dan Mahmudin digelar secara virtual di ruang 7 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1/2021) dengan agenda sidang putusan.
Dari 22 anak buah John Kei, dibagi menjadi dua kelompok dengan hukuman penjara yang berbeda.
Baca juga: John Kei Sempat Beri Pesan Kepada Kuasa Hukumnya Sebelum Jalani Sidang Perdana
13 terdakwa anak buah John Kei dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Sementara sembilan orang sisanya dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara.
"Ada dua register ya, 13 divonis dua tahun penjara dan sembilan lagi divonis 1,8 tahun penjara," ungkap Kuasa Hukum 22 anak buah John Kei, Isti Novita di PN Tangerang, Kamis (21/1/2021).
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: John Kei Didakwa 6 Pasal, Salah Satunya Pembunuhan Berencana
Meski vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, lebih ringan dari tuntutan JPU, Isti mengaku masih akan pikir-pikir lagi.
"Kami masih pikir-pikir apakah mau ajukan banding atau tidak atas putusannya," kata Isti.
Sementara, Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengaku juga akan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PN Tangerang tersebut.
Baca juga: John Kei Sempat Beri Pesan Kepada Kuasa Hukumnya Sebelum Jalani Sidang Perdana
"Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, kita menyatakan pikir-pikir. Kita akan buat laporan terkait putusan PN kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntuan kita, memang kalau dari pengacara menyatakan banding, kita banding," kata Dapot di kantornya.
Sebagai informasi, 22 anak buah John Kei disangkakan pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS: 13 Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun, Sembilan Lainnya 1 Tahun 8 Bulan Penjara