Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maaher At-Thuwailibi Dirawat di RS Polri, Minta Dirujuk ke RS Ummi, Ini Sakit yang Dideritanya

Djudju Purwantoro, kuasa hukum Maheer, membenarkan kliennya tengah mendapatkan pembantaran perawatan di luar tahanan sel.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Maaher At-Thuwailibi Dirawat di RS Polri, Minta Dirujuk ke RS Ummi, Ini Sakit yang Dideritanya
Istimewa via Wartakota
Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Maaher ditangkap polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian. Inilah fakta terkait Maaher hingga terungkap nama aslinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maaher At-Thuwailibi, tersangka kasus ujaran kebencian, dibantarkan ke luar tahanan karena mengalami sakit saat di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Djudju Purwantoro, kuasa hukum Maaher, membenarkan kliennya tengah mendapatkan pembantaran perawatan di luar tahanan sel.

Dia kini dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sejak Kamis (21/1/2021).

"Iya betul (Maaher sakit), dirawat di RS Polri sejak kemarin Kamis siang," kata Djuju saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Istri Maheer At-Thuwailibi, Iqlima Ayu (Kanan) bersama putranya usai menjenguk Maheer di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021). (Tribunnews/Igman Ibrahim)
Istri Maheer At-Thuwailibi, Iqlima Ayu (Kanan) bersama putranya usai menjenguk Maheer di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021). (Tribunnews/Igman Ibrahim) (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Ia menyampaikan, keluhan sakit yang tengah dialami kliennya itu memang sempat diutarakan saat istri dan anaknya yang masih berusia 3 tahun menjenguk Maaher.

Ketika itu, sang istri mengeluhkan kondisi sang suami yang tengah sakit.

Menurut Djudju, Maaher memang dalam penyembuhan sakit yang dideritanya, sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu.

Berita Rekomendasi

"Sakitnya itu luka di usus lambung," ucapnya.

Sebelumnya, Iqlima Ayu, istri Maheer At-Thuwailibi, menyebut kondisi kesehatan suaminya mulai menurun.

Dia pun meminta tersangka kasus ujaran kebencian itu diperiksa di rumah sakit.

Hal itu disampaikan Iqlima usai menjenguk Maheer di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021) sore.

Dalam kesempatan itu, Iqlima ditemani kuasa hukum dan anaknya yang masih berusia 3 tahun.

"Ustaz ini lagi masih dalam pengobatan TB usus, jadi harusnya ustaz kontrol ke RS."

"Tapi karena lagi begini ya kirim obat," kata Iqlima usai menjenguk Maheer di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Ia menyampaikan kesehatan sang suami juga menurun karena harus terpisah dari anak dan istrinya, usai mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Ke depan, pihaknya telah meminta penyidik untuk memeriksa kesehatan Maheer di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

"Akan dijadwalkan pemeriksaan ke RS ustaz dirawat sebelumnya," jelasnya.

Baca juga: Kesehatan Maheer At Thuwailibi Menurun, Sang Istri Minta Suaminya Diperiksa di Rumah Sakit

Sementara, Djuju Purwantoro, kuasa hukum Maheer, mengakui kliennya memang sempat dirawat karena sakit sebelum ditahan oleh Polri.

"Jadi memang seperti apa yang dijelaskan istri Ustaz Maheer, beliau masih dalam tahap pemulihan."

"Belum penyembuhan total, karena sakit luka di usus dan seminggu terakhir ini agak menurun kesehatannya."

"Dan kami juga tadi konfirmasi tentang tindaklanjut perawatan tentang sakit beliau karena agak drop," tuturnya.

Pihaknya juga telah meminta penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan Maheer ke rumah sakit.

Keputusan pembataran perawatan di luar tahanan akan sepenuhnya ditentukan dokter.

"Bagaimana kesimpulan keputusan pihak dokter yang akan memeriksa di RS itu."

"Kalau memang dinyatakan bisa berobat jalan ya berobat jalan, tapi kalau harus dibantarkan ya kita mengikuti instruksi dokter," bebernya.

Saat ditangkap polisi

Sebelumnya diberitakan,  Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi ditangkap aparat Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020) dini hari.

Dia diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Dia membenarkan Maaher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.

"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Maaher.

Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Maaher disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi.

Untuk pemeriksaan itu, Maaher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.

Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.

Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata ke Bareskrim Polri."

"Dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik."

"Serta ujaran kebencian melalui ITE," kata kuasa hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid, dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.

Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.

"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian.

"Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kiai Maruf, Kiai Said, dan ulama lain," ungkapnya.

Ia berharap Maaher bisa diperiksa terkait kasus tersebut.

Sebab, Habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun, dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku."

"Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Lutfi Bin Yahya," cetusnya.

Dalam kasus ini, Maaher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech pasal 27 ayat (3).

Jo pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Klarifikasi Ustaz Maheer

Ustaz Maheer klarifikasi tudingan dirinya dikira menghina Habib Luthfi.

Klarifikasi Ustaz Maheer itu disampaikan lewat akun Twitter

Nama Ustaz Maheer At-Thuwailibi seketika menjadi buah bibir masyarakat. Sang ustad saat ini tengah berkonflik dengan artis Nikita Mirzani.

Hal ini berawal dari ucapan Nikita Mirzani yang diduga menghina Habib Rizieq terkait kepulangannya di Indonesia.

Ustad Maheer dalam video Youtubenya seketika mengancam Nikita Mirzani untuk meminta maaf 1x24 jam, atau Ustad Maheer akan mengerahkan massa sekitar 800 orang untuk mendatangi rumah Nikita Mirzani.

Namun, tak berhenti konflik sampai di sini. Sebuah cuitan Ustaz Maheer kini juga menyinggung Habib Luthfi di Pekalongan.

Hal ini diungkap dari banyaknya foto yang beredar di Twitter salah satunya capture Twitter dari akun @diltopagelhai.

Namun Ustaz Maheer menjelaskan maksud postingan tersebut.

Menjawab cuitan akun Twitter @hukumdan, Ustad Maheer meluruskan bahwa postingan itu adalah sepenggal capture foto yang terpisah dari kesatuan sebuah kejadian.

Dalam foto yang diunggahnya, Ustad Maheer menjelaskan bahwasanya hal itu bermula dari ejekan yang diduga dimulai oleh pendukung Habib Luthfi.

"Saya menghormati Habib Luthfi, sebagai Dzurriyah Nabi, soal foto yang digoreng cebong adalah foto lama untuk menyudutkan saya, itu sudah lama. Tak ada penghinaan di sana, dan itu bukan Tweet saya, tetapi balasan saya terhadap komen seorang pecinta habib Luthfi di kolom komentar. Bedakan antara twit dengan balasan terhadap komentar," ujar Ustad Maheer.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ususnya Luka, Maheer At-Thuwailibi Dirawat di RS Polri Kramat Jati

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas