Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Anies Perpanjang PSBB, Ini Ketentuan Baru Jam Buka Restoran dan Mal di Jakarta

Ariza pun mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat agar terhindar dari bahaya virus corona.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gubernur Anies Perpanjang PSBB, Ini Ketentuan Baru Jam Buka Restoran dan Mal di Jakarta
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Suasana lorong Blok M Mall, Jakarta pada Rabu (4/11/2020) siang di tengah pandemi Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Hal ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 hari," begitu keterangan poin pertama dalam Kepgub tersebut yang diterima Wartawan, Minggu (24/1/2021).

"Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," lanjutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur DKI Anies Baswedan Memperpanjang PSBB di Jakarta Hingga 8 Februari 2021

Dalam Kepgub tersebut, ada aturan baru yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di antaranya restoran dan Mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dari sebelumnya yang hanya perbolehkan maksimal sampai pukul 19.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Lebih dari pukul 20.00 WIB, restoran wajib meminta pelanggan untuk membawa pulang pesanannya.

Tidak boleh makan di tempat.

Meski begitu, aturan ihwal pelanggan diperbolehkan makan di tempat (dine-in), hanya 25 persen dari kapasitas normal.

Menyoal kegiatan beribadah, dalam Kepgub itu, masih diberlakukan 50 persen jemaah dari jumlah biasanya.

Selain itu, area publik seperti taman dan sebagainya belum dapat dioperasikan.

Transportasi umum wajib membawa 50 persen penumpang dari jumlah biasanya.

Dalam masa PSBB ini, Anies mengimbau warga Jakarta agar konsisten mematuhi protokol kesehatan perihal Covid-19 saat keluar rumah.

Diantaranya memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.

Kepgub tersebut telah ditandatangani Anies Baswedan dan disetujui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan sejumlah pihak lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB ketat sejak (11/1/2021) hingga (25/1/2021).

Dalam masa PSBB ini, Anies mengimbau warga Jakarta agar konsisten mematuhi protokol kesehatan perihal Covid-19 saat keluar rumah.

Diantaranya memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.

Kepgub tersebut telah ditandatangani Anies Baswedan dan disetujui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan sejumlah pihak lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB ketat sejak (11/1/2021) hingga (25/1/2021).

Pelanggar Meroket

Sejak pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan pada 11 Januari 2021 lalu, jumlah pelanggar protokol kesehatan terus meroket.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan, sampai saat ini ada 2.000 warga yang tertangkap tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Padahal, kasus Covid-19 di DKI telah menembus angka 3.500 setiap harinya.

"Jumlah yang tidak mengenakan 2.000 orang," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Dari jumlah itu, sebanyak 1.920 orang mendapat sanksi membersihkan fasilitas umum dan sisanya membayar denda Rp 250 ribu.

"Total yang bayar denda ada 80 orang," kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

Tak hanya itu, Arifin menyebut, pelanggaran juga masih banyak ditemukan di restoran, rumah makan, perkantoran, hingga tempat industri.

Untuk restoran atau rumah makan, Satpol PP telah menggelar razia di 482 tempat yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Hasilnya, ada 65 tempat diberikan teguran tertulis, 10 restoran kena denda, dan tiga ditutup ssmentara.

Mayoritas tempat makan yang disanksi lantaran melanggar ketentuan soal jam operasional hingga tak menerapkan jaga jarak yang menyebabkan munculnya kerumunan orang.

Adapun selama pengetatan PSBB ini, restoran atau tempat makan hanya diizinkan melayani pelanggan hingga pukul 19.00 WIB dengan ketentuan jumlah pengunjung hanya 25 persen kapasitas ruangan.

"Untuk sanksi pencabutan izin sampai saat ini belum ada ya," ujarnya.

Kemudian, Satpol PP juga melakukan razia ke 393 perkantoran dan tempat usaha di Jakarta.

Hasilnya, ada 66 perkantoran atau tempat usaha yang diberikan sanksi, baik itu teguran tertulis maupun denda.

"Teguran tertulis ada 65 tempat dan satu tempat kami beri sanksi denda. Sementara pencabutan izin tidak ada," tuturnya.

Dari seluruh pelanggaran tersebut, Satpol PP mendapat Rp 10,9 juta yang langsung disetor ke kas daerah.

Rinciannya, denda perorangan sebanyak Rp 9,9 juta dan perkantoran Rp 1 juta.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus aturan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam Bab XII ketentuan penutup Pasal 69 aturan itu dijelaskan bahwa ada 7 Pergub yang dihapus, salah satunya terkait pengenaan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan

Adapun ketentuan terkait denda progresif diatur dalam Pergub Nomor 101/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Cogid-19.

Terkait dihapusnya denda progresif ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara.

Ia menyebut, Pergub Nomor 3 diterbitkan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, dimana tidak ada aturan terkait denda progresif.

"Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perda tidak ada progresif, jadi kita juga tidak progresif," ucapnya, Rabu (20/1/2021).

Meski demikian, politisi Gerindra ini menyebut, masyarakat bukan berarti bisa melanggar protokol kesehatan seenaknya.

Sebab, Pemprov DKI bakal terus memperketat pengawasan protokol kesehatan demi meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Kami terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena aturan, bukan karena aparat atau beratnya sanksi. Tapi mengajak masyarakat untuk kepatuhan sebagai kebutuhan," tuturnya.

Ariza pun mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat agar terhindar dari bahaya virus corona.

"Jadi, mari kita jaga protokol kesehatan ini, hidup sehat, hidup seimbang. Kita pastikan di rumah sirkulasi baik, ventilasi baik, tidur yang cukup, makan yang bergizi," kata dia.

"Jadikan pola hidup sehat itu sebagai satu kebutuhan," tambahnya menjelaskan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Baswedan Perpanjang PSBB, Restoran dan dan Mal di Jakarta Boleh Buka hingga Pukul 20.00 WIB

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas