Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Protokol Kesehatan, 121 Rumah Makan dan 2 Perkantoran di Jakarta Timur Ditutup Sementara

Hingga Sabtu (23/1/2021), 121 rumah makan di Jakarta Timur kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Editor: Sanusi
zoom-in Langgar Protokol Kesehatan, 121 Rumah Makan dan 2 Perkantoran di Jakarta Timur Ditutup Sementara
Tribun Jakarta
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna menekan penyebaran Covid-19, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas.

Yakni dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat kembali per tanggal 11-25 Januari 2021.

Alhasil, sejumlah kegiatan perkantoran hingga rumah makan pun dibatasi, baik jam operasional maupun kapasitasnya.

Sayangnya, selama PSBB ketat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur masih menemukan sejumlah pelanggaran.

Hingga Sabtu (23/1/2021), 121 rumah makan di Jakarta Timur kedapatan melanggar protokol kesehatan.

"Iya benar. Hingga kemarin kami sudah memberi teguran di 121 rumah makan/minum di Jakarta Timur. Selain itu, pihak kami juga membubarkan kerumunan di lokasi tersebut karena jelas melanggar protokol kesehatan, yang kemudian disegel 1x24 jam," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021).

Berita Rekomendasi

Dari jumlah tersebut, pelanggaran tertinggi berada di kawasan Pulogadung.

Hal ini lantaran banyaknya rumah makan yang berada di kawasan tersebut.

Sementara untuk perkantoran, telah memberi sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam terhadap 2 perkantoran di Jakarta Timur.

"Kalau untuk perkantoran ada 2 ya. Salah satunya ada di Matraman. Karena melanggar protokol kesehatan selama PSBB ketat, jadi kami segel 3x24 jam," tandasnya.

Atas hal ini, Budhy berharap para pemilik usaha maupun perkantoran lebih patuh pada protokol kesehatan guna kebaikan bersama.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 121 Rumah Makan dan 2 Perkantoran di Jakarta Timur Ditutup Sementara Langgar Prokes Saat PSBB Ketat

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas