Bak Robin Hood, Dua Pencuri Motor Ini Mengaku Kerap Bagi Uang Hasil Kejahatan ke Orang Pinggir Jalan
Dua residivis pencuri sepeda motor di Bekasi, Jawa Barat ini mengaku kerap membagi uang hasil kejahatannya kepada masyarakat miskin.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua residivis pencuri sepeda motor di Bekasi, Jawa Barat ini mengaku kerap membagi uang hasil kejahatannya kepada masyarakat miskin.
Dua maling sepeda motor berinisial MR alias Riyan (24) dan RA alias Tile (22) ditangkap polisi setelah keduanya beraksi di daerah Kampung Koja Dua, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada 19 Januari 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo mengatakan, pelaku berhasil menggasak motor Suzuki Satria FU milik korban bernama Daban.
Baca juga: Tidur Sendirian di Kamar Kos, Wanita Muda Ini Kaget Saat Pipinya Dielus Maling
"Korban melapor tim Jatanras Sat Reskrim Polres Bekasi Kota dan Tim Buser mengamankan kedua pelaku pada Jumat, 23 Januari 2021," kata Heri.
Heri sempat menanyakan langsung kedua tersangka saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, keduanya mengaku uang hasil mencuri kerap dibagikan ke warga miskin.
"Motor curian biasanya kita jual kadang seribu (Rp1 juta) atau seribu lima ratus (Rp1,5 juta) tergantung motornya," kata Riyan saat ditanya polisi.
Dia selalu beraksi berdua dengan Tile.
Baca juga: Sedang Tidur, Wanita Ini Kaget Pipinya Dipegang Maling, saat Korban Terbangun Pelaku Langsung Kabur
Keduanya biasa menjual motor curian secara online melalui media sosial facebook.
"Uangnya kita bagi dua, terus kalau ada sisanya kita kasih ke orang-orang pinggir jalan," katanya.
Residivis yang baru keluar pertengahan 2020 silam tersebut mengaku, hal itu dilakukan atas dasar kemauan sendiri.
"Kalau kita dapat Rp1,5 juta, paling dikasi orang Rp500 ribu atau Rp400 ribu, tergantung dari penghasilan kita," katanya.
Baca juga: Pergoki Maling Lalu Dianiaya hingga Tewas, 4 Karyawan Perkebunan Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Heri Purnomo sempat menyingung aksi bagi-bagi hasil curian laiknya kisah Robin Hood, tetapi kedua pelaku secara tegas menolak disamakan.
"Enggak (biar kaya Robin Hood), kemauan kita aja, enggak juga (dibilang buat menghapus dosa)," tegasnya.
Adapun dua pelaku pencuri sepeda motor ini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ala Robin Hood, Maling Motor di Bekasi Mengaku Uang Hasil Curian Dibagi ke Orang di Pinggir Jalan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.