Ingatkan Pesan TB Hasanuddin, Pengacara Rizieq Minta PTPN VIII Berlaku Adil Polemik Markaz Syariah
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021. Rizieq Shihab jadi salah satu pihak terlapor.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menyoroti soal PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri soal polemik lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021. Rizieq Shihab jadi salah satu pihak terlapor.
Sugito menilai bahwa lahan PTPN VIII juga digarap oleh banyak pihak.
"Ada yang dimiliki oleh perusahaan, ada yang dimiliki oleh pribadi-pribadi yang sangat luas," kata Sugito saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Bahkan, Sugito masih ingat pernyataan Legislator PDIP TB Hasanuddin soal PTPN VII seharusnya juga menyoroti persoalan lain, tak hanya Markaz Syariah.
"Bukan dia mau membela Habib Rizieq, tapi supaya PTPN itu berlaku adillah dalam menyikapi terkait tanah yang bermasalah dengan PTPN VIII," pungkas Sugito.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengapresiasi langkah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.
Baca juga: Laporan PTPN Terhadap Rizieq Cs, Penyidik Bareskrim Masih Tunggu Distribusi dari Robinops
Namun, kata Hasanuddin, dari hasil penelusurannya, ternyata FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII itu.
"Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," kata anggota Komisi I DPR RI ini kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Menurutnya, dari data yang ia peroleh, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352.67 ha ini tersebar di 6 desa.
Enam desa tersebut diantaranya Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha; Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65.46 ha.
Kemudian Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97.71 ha dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha. Jadi, total semua di 6 di desa di 2 kecamatan itu seluas 352.67 ha.
Dari informasi yang dihimpun, tak hanya FPI tapi sejumlah jenderal, yayasan, vila dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu.
"Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku. Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua," ujarnya.