Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala PPATK: FPI Lakukan Transaksi ke Luar Negeri

(PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan terdapat transaksi ke luar negeri dalam rekening Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kepala PPATK: FPI Lakukan Transaksi ke Luar Negeri
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan terdapat transaksi ke luar negeri dalam rekening Front Pembela Islam (FPI).

"Iya itu betul," ujar Dian kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).

Dian membenarkan adanya transaksi ke luar negeri dari rekening FPI.

Namun, PPATK belum dapat menyimpulkan apa-apa terkait transaksi tersebut.

Sebab, menurut Dian, transaksi itu biasa dalam suatu organisasi.

"Analisis dan pemeriksaan masih berlangsung. Analisis dan pemeriksaan PPATK bersifat komprehensif, artinya termasuk transaksi dalam dan luar negeri, bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang PPATK tangani," tutur Dian.

Baca juga: PPATK Ungkap FPI Lakukan Transaksi Lintas Negara, Ini Kata Pengacara

Dian menerangkan langkah PPATK sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) yaitu UU  Nomor 8 tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) dan UU Nomor 9 tahun 2013 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (TPPT).

Berita Rekomendasi

"Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan," ucap Dian. Termasuk bahwa dana dalam rekening FPI untuk aktivitas terorisme, "Belum dapat disimpulkan," ujarnya.

Sampai 25 Januari, menurut Dian, PPATK sudah melakukan pembekuan terhadap 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi. "Kami hentikan sementara untuk keperluan analisa dan pemeriksaan," tambahnya.

Adapun untuk penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas