Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Komplotan Perampok Minimarket Kawasan Ciputat-Parung, Ini Peran Para Tersangka

Kelima tersangka yakni RJ, WAM, AG, dan MFA sebagai eksekutor, sementara MNU sebagai penadah.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Ringkus Komplotan Perampok Minimarket Kawasan Ciputat-Parung, Ini Peran Para Tersangka
Tribunnews.com, Reza Deni
Polisi Ringkus Komplotan Perampok Minimarket Kawasan Ciputat-Parung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok spesialis minimarket di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Ada lima tersangka yang diringkus polisi dalam kasus  ini.

Kelima tersangka yakni RJ, WAM, AG, dan MFA sebagai eksekutor, sementara MNU sebagai penadah.

"Inisial RJ usia 20 tahun ini adalah kaptennya. Dia yang mengatur pengakuannya baru 4 kali melakukan ini masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Adapun RJ bersama WAM, dikatakan Yusri, yang melakukan aksi dengan membobol brankas yang ada di lantai dua minimarket tersebut.

Dalam aksinya, keduanya menggunakan senjata tajam berupa celurit.

"Minimarket mau tutup, dia masuk sementara pegawai lagi mengepel karena persiapan mau tutup. Yang masuk duluan adalah RJ sama WAM, kemudian menodongkan celurit, lalu temannya MFA dan AG menyusul," kata Yusri.

Baca juga: Perampok Minimarket di Lampung Didor, Dipicu Motif Dendam dan Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Berita Rekomendasi

MFA dan AG, dikatakan Yusri, menggunakan pistol yang ternyata adalah korek api. Mereka berdua menunggu di bawah minimarket.

Uang yang dirampok di minimarket tersebut sekitar Rp37 juta dan dibagi empat.

"Dari Rp37 juta sekian ini mereka masing-masing Rp11 juta, sementara yang lain Rp3 juta. Kemudian penadah handphone (MNU) baru dapat Rp150 ribu," tambahnya.

Polisi masih mendalami kasus ini. Yusri mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polres Bogor, sebab wilayah aksi mereka di kawasan Ciputat, Pamulang, Parung, dan Bogor.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas