Sepekan Polisi Ungkap 2 Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19, 28 Orang Dijebloskan ke Penjara
Dua sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19 terus diungkap polisi dalam sepekan terakhir, kini 28 orang ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan
Penulis: Theresia Felisiani
Menurut Yusri, DS yang menerbitkan surat tews swab palsu itu.
Harga yang dipasang DS mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Yusri pun menjelaskan secara rinci bagaimana surat palsu tersebut dikerjakan.
"Dia ketik namanya lengkap di situ. Dia cuma minta data pribadi tanpa melalui swab atau rapid test. Cukup dengan bawa KTP, bayar sesuai harga yang ditentukan, itu sudah dapat surat untuk terbang," beber Yusri.
2. Beraksi sejak Oktober 2020.
Sindikat ini beraksi sejak Oktober 2020
Mereka memanfaatkan persyaratan surat tes Covid-19 untuk penumpang pesawat terbang.
"Dari pengakuan mereka semua, tapi masih kita dalami lagi kalau sudah beroperasi sejak Oktober 2020 sampai Januari ini sampai ditangkap," kata Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).
Yusri Yunus mengatakan ke-15 tersangka tersebut berkomplotan untuk membuat surat sehat palsu bagi penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ini rupanya komplotan 15 tersangka ada punya perannya masing-masing sudah terorganisir," ungkap Yusri.
Ia menjelaskan, semua tersangka merupakan pekerja di Bandara Soekarno-Hatta atau pun pernah bekerja di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.
Baca juga: Gunakan APD Level 3, Awak Bus Sekolah Sudah Evakuasi 13.954 Pasien Covid-19,
Makanya, lanjut dia, para tersangka tahu alur dan administrasi soal pemeriksaan kartu sehat bebas Covid-19 kepada penumpang.
"Pelaku utama atau otaknya adalah mantan relawan berinisial DS yang merupakan relawan validasi KKP Bandara Soekarno-Hatta dan memang relawan pakai kontrak kerja. Rupanya dia belajar dari dalam dan coba bermain," jelas Yusri.
Untuk meyakinkan para petugas validasi dokumen di Bandara Soekarno-Hatta, DS sampai membuat cap palsu, kop surat palsu, sampai mempunyai PDF asli untuk dipalsukan.