Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Tetapkan Pendiri Pasar Muamalah Sebagai Tersangka, Dengan Ancaman 1 Tahun Penjara

Viral karena gunakan dirham dan dinar sebagai alat transaksi, pendiri pasar Muamalah ZS dijadikan tersangka oleh Mabes Polri.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Gigih
zoom-in Mabes Polri Tetapkan Pendiri Pasar Muamalah Sebagai Tersangka, Dengan Ancaman 1 Tahun Penjara
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi alias ZS ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021).

Tersangka ZS dijadikan tersangka atas perbuatannya yang melanggar Pasal 9 UU Nomor Tahun 1945 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ahmad mengatakan, kegiatan perdagangan atau bazar tersebut telah dilakukan sejak tahun 2014.

Dilaksanakan dua minggu sekali, pada hari Minggu pukul 10.00-12.00 WIB.

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Ini Perannya

"Pasar Muamalah diadakan di sebuah lahan milik ZS yang merupakan Amirat Nusantara (Pemimpin atau penanggung jawab). Dimana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat, yang ingin berdagang dengan aturan mengikuti aturan pasar pada zaman Nabi."

"Seperti ada pungutan sewa tempat dan transaksi jual beli dengan menggunakan dirham dan dinar," terang Ahmad dalam konferensi pers Mabes Polri Rabu (3/2/2021).

Berita Rekomendasi

Jumlah pedagang yang ada di Pasar Muamalah ada 10 hingga 15 orang.

Barang yang dijual berupa sembako makanan minuman dan pakaian.

Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebu,t sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5% sebagai margin keuntungan.

Baca juga: Pasar Muamalah di Depok Tiru Zaman Nabi, Transaksi Gunakan Dinar dan Dirham Sejak Tahun 2014

Koin Dirham Dinar Pasar Muamalah 22
Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah.

"Dinar yang digunakan di Pasar Mualmalah adalah koin emas sebesar 4,25 gram emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan yaitu koin perak seberat 2,975 gram perak murni," jelas Ahmad.

Perlu diketahui, saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4.000.00, sementara dirham setara dengan Rp 73.500.

Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan acuan sesuai PT Antam.

Sementara dirham perak diperoleh dari perajin pulau mas Jakarta dengan harga yang lebih murah dari acuan PT Antam.

Baca juga: Heboh Gunakan Dinar dan Dirham Untuk Transaksi, Pemilik Pasar Muamalah Depok Diamankan Polisi

"Adapun dinar yang dirham yang digunakan sebagian menggunakan nama tersangka ZS, dengan tujuan sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut," pungkasnya.

Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang telah berperan dalam kasus tersebut.

Di antaranya yaitu pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak.

Baca juga: Gunakan Dirham dan Dinar Untuk Transaksi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap Polisi

Dikutip dari Kompas.com, Pasar Muamalah berada di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.

Akhir-akhir ini pasar tersebut ramai diperbincangkan netizen di berbagai media sosial.

Hal tersebut dikarenakan transaksi jual beli di Pasar Muamalah tidak menggunakan mata uang Rupiah melainkan koin dinar atau dirham.

Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan mengatakan, pasar yang dimiliki oleh ZS tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi dengan pihak Kelurahan Tanah Baru.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Tsarina Maharani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas