Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Bareskrim Polri menjelaskan kronologi penangkapan Zaim Saidi selaku pendiri pasar Muamalah Depok pada hari ini, Selasa (2/2/2021) malam.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Ini Perannya
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Suasana di Pasar Muamalah pasca pemiliknya diamankan aparat Kepolisian, Beji, Rabu (28/1/2021). Pemilik pasar Zain Zaidi, dikabarkan dibekuk aparat. Keberadaan pasar ini menjadi sorotan karena berlakukan transaksi pakai koin dinar, dirham, barter 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjelaskan kronologi penangkapan Zaim Saidi selaku pendiri Pasar Muamalah Depok pada hari ini, Selasa (2/2/2021) malam.

Kasus itu kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pengungkapan kasus itu dimulai saat informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya kasus jual-beli perdagangan menggunakan alat tukar selain mata uang rupiah yaitu Dinar dan Dirham di jalan Tanah Baru, Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik pun langsung menggelar penyelidikan.

Selanjutnya pada Selasa (2/2/2021) kemarin, Polri menangkap Zaim Saidi.

"Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama ZS di kediamannya," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Rusdi menuturkan Zaim Saidi berperan sebagai insiator dan penyedia lapak di Pasar Muamalah.

Baca juga: Heboh Gunakan Dinar dan Dirham Untuk Transaksi, Pemilik Pasar Muamalah Depok Diamankan Polisi

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya itu, dia juga berperan sebagai pihak penyedia penukaran dinar atau dirham sebagai alat tukar jual-beli di pasar tersebut.

"ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai Wakalainduk yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dan dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan di pasar muamalah tersebut," jelas dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas