Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Pembakar Suami Tertangkap di Semarang, Tak Tahan Jadi Korban KDRT

Faktor masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab KR kesal dan sering bertengkar dengan Samsudin.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Pembakar Suami Tertangkap di Semarang, Tak Tahan Jadi Korban KDRT
Jaisy Rahman Tohir/Tribun Jakarta
KR (54) tersangka kasus istri bakar suami di Ciputat, saat rilis di Mapolres Tangsel, 

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL -- Polisi akhirnya menangkap wanita yang membakar suaminya sendiri di Tangerang Selatan.

Polres Tangsel, menangkap wanita berinisial KR (57) wilayah Semarang, Jawa Tengah.

KR membakar suami sendiri, Samsudin (47) di kawasan Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis (4/2/2021) dini hari.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin menjelaskan, pelaku ditangkap di kediaman orangtuanya dan langsung dibawa petugas ke Mapolres Tangerang Selatan untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, KR mengakui telah membakar suaminya sendiri.

Dia melakukan aksi keji tersebut dengan alasan kesal dengan sikap korban.

Baca juga: Guru Ngaji di Bekasi Bunuh Tukang Kelapa Lalu Rekayasa Kematiannya, Pelaku juga Pacari Istri Korban

Faktor masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab KR kesal dan sering bertengkar dengan Samsudin.

Berita Rekomendasi

"Sempat bertengkar karena persoalan ekonomi," ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan yang disiarkan secara daring, Sabtu (6/2/2021).

Berawal dari pertengkaran

Iman mengungkapkan, aksi nekat KR membakar Samsudin berawal dari pertengkaran yang kembali terjadi sehari sebelum kejadian, yakni Rabu (3/2/2021).

Kala itu, Samsudin yang tengah berseteru dengan KR memutuskan pergi meninggalkan rumah untuk sejenak bertemu teman-temannya.

Tepat pukul 00.30 WIB, pada Kamis (4/2/2021), Samsudin akhirnya pulang ke rumah dan memutuskan langsung beristirahat di kamar.

Baca juga: Pembunuhan Penjual Kelapa di Bekasi Berbumbu Cinta Segitiga, Istri Tak Tahu Suami Tewas Ditikam

Mengetahui kepulangan sang suami, KR pun langsung menjalankan rencananya untuk menghabisi nyawa korban yang sedang terlelap dengan cara membakarnya.

Menurut Iman, tersangka sudah lebih dulu menyiapkan sejumlah peralatan seperti bensin dan korek api, untuk menjalankan aksi kejahatan yang memang telah direncanakan.

"Yang bersangkutan sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin kemudian memasukan ke dalam botol air mineral dan mengguyurkan kepada badan korban beserta kasurnya," kata Iman.

Dalam sekejap, api langsung berkobar menyelimuti tubuh Samsudin.

Kasur dan barang-barang lain di dalam kamar pun turut terbakar.

Warga yang melihat ada api dan kepulan asap di rumah Samsudin berupaya menolong dan mendapati Samsudin sudah dalam keadaan terbakar.

Baca juga: Warga Kota Lubuklinggau Ditangkap, Buron Kasus Pembunuhan 3 Tahun Lalu

Mereka pun langsung membawa korban ke rumah sakit agar segera mendapatkan perawatan medis.

Saat itu, lanjut Iman, warga tidak menemukan keberadaan KR yang ternyata sudah melarikan diri dari lokasi usai menjalankan aksinya.

Pelaku mengaku alami KDRT

Kepada polisi, KR mengaku bahwa pertengkarannya dengan Samsudin sering kali berujung pada kekerasan atau penganiayaan terhadap dia.

Sehingga, kata Iman, KR yang merasa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak bisa lagi membendung amarahnya dan membuat dia nekat membakar Samsudin.

"Hanya berdasarkan keterangan dari tersangka, tersangka beberapa kali memang pernah dianiaya korban," kata Iman.

Kendati demikian, Iman belum dapat menjelaskan informasi lebih rinci terkait KDRT yang dialami KR oleh korban.

Dia hanya menyatakan bahwa polisi masih akan menyelidiki kebenaran dari keterangan yang disampaikan KR saat pemeriksaan.

Meski begitu, proses hukum terkait pembakaran yang dilakukan oleh KR terhadap Samsudin masih tetap berjalan.

KR dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 187 ayat 2 tentang Pembakaran, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Akhir Pelarian Istri Pembakar Suami, Masalah Ekonomi hingga KDRT Jadi Penyebab

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas