Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Izinkan Ridho Rhoma Dibesuk Keluarga, Ini Alasannya

Sejak ditangkap atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, pedangdut Ridho Rhoma belum dijenguk pihak keluarga.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Belum Izinkan Ridho Rhoma Dibesuk Keluarga, Ini Alasannya
Tribunnews/Herudin
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak ditangkap atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, pedangdut Ridho Rhoma belum dijenguk pihak keluarga.

Putra si raja dangdut, Rhoma Irama ini masih diperiksa kepolisian dalam rangka mengumpulkan keterangan dan bukti baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ridho Rhoma belum bisa dijenguk keluarga karena adanya pengurangan jadwal besuk.

Baca juga: Seandainya Ridho Rhoma Tak Ditangkap Polisi, Rhoma Irama: Bisa Overdosis

"Hingga saat ini belum. Karena faktor pandemi jadi kami kurangi jadwal besuk," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan sudah ada rencana dari keluarga untuk menjenguk Ridho Rhoma.

Namun, polisi belum mengizinkan hal tersebut karena Ridho masih menjalani penyidikan dan situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan protokol kesehatan tetap dijaga.

Baca juga: Rhoma Irama Beberkan Sikap Ridho setelah Ditangkap karena Narkoba: Nelpon Saya Nangis Luar Biasa

Berita Rekomendasi

"Memang dari keluarga yang bersangkutan sudah berupaya untuk menjenguk. Tapi belum kami izinkan, karena masih diperiksa oleh penyidik. Kami juga melihat situasi pandemi Covid-19 yang mewajibkan semua anggota dan yang bersangkutan untuk taat protokol kesehatan," kata Yusri.

Baca juga: Keterangan Polisi soal Kasus Narkoba Ridho Rhoma: Barang Bukti hingga Hasil Tes Urine

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021).
Ridho Rhoma ditangkap karena kepemilikan tiga butir pil ekstasi yang ditemukan polisi saat penggeledahan.

Atas kasus itu, Ridho dijerat pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas