Satpol PP Amankan 10 PSK, 2 Pria dan 34 Botol Miras dari Pasar Kambing Sukmajaya
Tertibkan prostitusi di Pasar Kambing, Sukmajaya, Depok yang meresahkan warga, Satpol PP amankan 10 PSK, 2 pria dan 34 botol miras.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Petugas Satpol PP menertibkan kawasan Pasar Kambing, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Aktivitas prostitusi disana sangat meresahkan sehingga warga melaporkannya ke petugas Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny membenarkan penertiban digelar karena masyarakat mengeluhkan adanya prostitusi di tempat tersebut.
"Merespon keluhan warga terhadap adanya praktek prostitusi di lingkungan Pasar Kambing, semalam kami lakukan penertiban," kata Lienda dikonfrmasi wartawan, Minggu (7/2/2021).
Baca juga: Gerebek Sarang Prostitusi di Tangsel, Polisi Temukan Daftar Absen PSK dan Kardus Alat Kontrasepsi
Hasil penertiban ini, Lienda mengungkapkan pihaknya mengamankan 10 pekerja seks komersial (PSK), dua orang laki-laki, dan 34 botol minuman keras.
"Diamankan 10 PSK, dua laki-laki, dan 34 botol miras," rincinya.
Lienda berujar, dari sejumlah orang yang diamankan, dua orang di antaranya diduga berperan sebagai penyalur.
"Dua orang diduga yang memfasiltasi praktek prostitusi," ungkapnya.
Baca juga: Leher Driver Ojek Online Ditusuk Penumpangnya di Dekat Kuburan Pasar Minggu
Terakhir, lienda berujar pihaknya tengah menyelidiki kasus penangkapan tersebut.
"Kami lakukan penyelidikan, apabila cukup bukti akan diproses tipiring (tindak pidana ringan)," pungkasnya.