Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Pembantaran Rizieq Tak Dikabulkan Polisi: Apa HRS Mau Di-Maheer-kan?

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar khawatir soal kliennya yang tak dikabulkan permohonan pembantaran oleh kepolisian.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Pembantaran Rizieq Tak Dikabulkan Polisi: Apa HRS Mau Di-Maheer-kan?
Istimewa
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar khawatir soal kliennya yang tak dikabulkan permohonan pembantaran oleh kepolisian.

Hal itu dikatakan Aziz usai Ustaz Maheer At Thuwailibi atau Soni Eranata meninggal dunia di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021) kemarin.

Habib Rizieq diketahui juga berada di Rutan Bareskrim saat ini.

"HRS berulang kali ajukan permohonan pembantaran dan penangguhan untuk pemulihan kesehatan, tapi juga tidak dipedulikan. Apa HRS mau di-Maheer-kan? Itu kata beliau," kata Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).

Adapun kini, kondisi Habib Rizieq dikatakan Aziz belum bisa dikatakan pulih secara maksimal.

"Masih pemulihan," tandasnya.

Habib Rizieq juga menyampaikan perasaannya atas wafatnya Maheer.

Berita Rekomendasi

"Beliau sangat sedih dan berduka cita, Ustaz Maheer sudah sakit parah," kata Aziz.

Baca juga: Habib Rizieq Sangat Sedih Tahu Ustaz Maheer Wafat

Aziz mengatakan, Rizieq menyayangkan permohonan pembantaran Maheer tidak pernah ditanggapi oleh pihak kepolisian.

"Penangguhan tapi tidak dipedulikan, pernah dirawat sebentar, tapi tidak tuntas, akhirnya meninggal," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).

Dia diduga meninggal dunia karena mengalami sakit.

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro. Dia bilang, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.

"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati. Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.

"Seperti di berita berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu. Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.

Ia menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu. Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia.

"3 hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tukasnya.

Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Maheer mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021). Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di rutan Bareskrim Polri.

Kepada awak media, sang istri menyampaikan kleinnya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu. Sakit yang dialami adalah luka usus di Lambung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas