Langgar Perda dan Aturan PSBB, Satpol PP DKI Segel Tempat Karaoke di Cengkareng
Arifin meminta setiap pelaku usaha untuk tetap disiplin menjalankan aturan termasuk penerapan protokol kesehatan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan atau segel terhadap tempat usaha New GSH Karaoke and Resto di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No. 23, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (10/2/2021).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penutupan tempat usaha ini adalah tindaklanjut dari surat rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 166/-1858.2. Dalam surat rekomendasi itu tertuang tempat usaha New Karaoke and Resto melanggar ketentuan Perda.
"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Arifin dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Perpanjang Masa PSBB Hingga 22 Februari 2021
Adapun pelanggaran yang dimaksud yaitu tempat usaha tersebut tak mengantongi izin usaha sesuai ketentuan, ditambah melanggar batas waktu operasional selama masa PSBB, kemudian tidak kooperatif terhadap pengawasan kepatuhan protokol kesehatan.
Arifin meminta setiap pelaku usaha untuk tetap disiplin menjalankan aturan termasuk penerapan protokol kesehatan.
"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Kita harus bersama-sama memerangi virus Covid-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," pungkas dia.