Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Minta Maaf

Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi mengirimkan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus yang tengah menjeratnya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Minta Maaf
TRIBUNNEWS.COM
Inilah sosok Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi mengirimkan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus yang tengah menjeratnya.

Permohonan maaf itu dituliskan Zaim melalui sebuah surat.

Kuasa hukum Zaim, Ali Wardi menyampaikan permintaan maaf itu lantaran pasar Muamalah yang didirikannya itu dianggap meresahkan masyarakat luas.

Sebaliknya, Zaim tidak ingin membuat masyarakat menjadi gaduh.

"Isinya adalah permohonan maaf kepada seluruh pihak yang resah dan atau terganggu atas kegiatan pak Zaim," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (10/2/2021). 

Menurut Ali, surat permohonan maaf tersebut dituliskan oleh kliennya saat tengah menjalani penahanan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Surat tersebut juga sebagai permohonan agar penangguhan penahanannya dapat dikabulkan.

Suasana di Pasar Muamalah pasca pemiliknya diamankan aparat Kepolisian, Beji, Kamis (4/2/2021).
Suasana di Pasar Muamalah pasca pemiliknya diamankan aparat Kepolisian, Beji, Kamis (4/2/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)
Berita Rekomendasi

Pasalnya, Zaim menyatakan telah mentaati berbagai proses hukum dalam kasus yang tengah menjeratnya. Tak hanya itu, komitmenya terhadap NKRI juga tidak perlu diragukan lagi.

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri

"Bukan mengakui pidananya, hanya memohon maaf kepada para pihak yang terganggu, karena niatnya tidak demikian, malah ingin membantu program pemerintah dalam menggiatkan ekonomi rakyat, khususnya ekonomi syariah," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum juga memohon penangguhan penahanan dapat dikabulkan lantara kliennya memiliki riwayat penyakit yaitu syaraf kejepit di ulang belakang.

Zaim juga masih dalam tahapan pengobatan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas