Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Model Majalah Dewasa Beiby Putri Diketahui Sudah Empat Kali Pesan Narkoba Sejak September 2020

Polda Metro Jaya mengamankan model majalah dewasa Beiby Putri terkait kasus penyalahan narkoba jenis sabu.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Model Majalah Dewasa Beiby Putri Diketahui Sudah Empat Kali Pesan Narkoba Sejak September 2020
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Model seksi Beiby Putri saat dihadirkan dalam rilis perkara narkoba dirinya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan model majalah dewasa Beiby Putri terkait kasus penyalahan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selama mengonsumsi narkoba Beiby Putri telah empat kali memesan barang haram tersebut.

"Pertama September dia pesan setengah gram. Kemudian bulan Oktober pesan setengah gram dan terakhir bulan Desember akhir pesan satu gram dan ini sisanya 0,2 gram yang sisa dari bulan Desember," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Sebelum Diciduk Polisi, Model Seksi Beiby Putri Sudah Empat Kali Pesan Sabu-sabu

Tidak hanya itu, dari barang bukti yang ditemukan, Yusri mengungkapkan, masih ada satu jenis narkoba yang belum dikonsumsi Beiby Putri yakni tawas seberat 1,28 gram.

Beiby sendiri berprofesi sebagai model majalah FHM pada tahun 2015 sampai 2016.

Dia pernah mengikuti acara Girls Next Door dan menjadi model majalah dewasa online bernama Gress.

Berita Rekomendasi

Dari rilis yang diberikan Polda Metro Jaya, diketahui motif Beiby menggunakan narkoba karena saat ini dirinya sedang tidak ada tawaran pekerjaan selama pandemi.

Baca juga: Model Seksi Beiby Putri Terjerat Narkoba, Ditipu Bandar, Sebagian Sabu yang Dipesan Ternyata Tawas

"Karena kalau kami melihat ini bahwa motifnya untuk mengisi kekosongan selama ini, makanya kami akan terus dalami," ujar Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Beiby ditangkap di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/2/2021) lalu sekira pukul 23.50 WIB.

Saat penangkapan, pihak kepolisian mendapati dua klip sabu dengan berat bruto 1,85 gram dan 0,20 gram dari dalam kamar Beiby.

Baca juga: Model Majalah Dewasa Ditangkap karena Narkoba, Polisi Kejar Pemasok Sabu Beiby Putri

Kemudian model berusia 28 tahun itu kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan serta menjalani tes urin.


Akibat perbuatannya ini, Beiby dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Masih berproses, kami masih menunggu nanti bagaimana hasil perkembangan yang dilakukan penyidik ditresnarkoba Polda," kata Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas