Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wisatawan yang Hendak Libur Imlek di Puncak Bogor Wajib Tunjukkan Surat Rapid Antigen

Libur panjang Imlek, Pemkab Bogor gelar operasi yustisi, sasarannya wisatawan luar Bogor yang tidak membawa surat rapid antigen.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Wisatawan yang Hendak Libur Imlek di Puncak Bogor Wajib Tunjukkan Surat Rapid Antigen
Alex Suban/Alex Suban
Kendaraan terjebak kemacetan menuju jalur wisata Puncak di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/8/2020) sore. Tingginya volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak Bogor pada libur akhir pekan dan libur hari kemerdekaan membuat penumpukan dan kepadatan di kawasan tersebut. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor berencana melakukan operasi yustisi.

Hal ini dilakukan mengantisipasi melonjaknya wisatawan ke Puncak Bogor pada libur panjang Hari Raya Imlek pada 12-14 Februari 2021.

Operasi ini akan dilakukan di Simpang Gadog, Kecamatan Megamendung, pada Jumat (12/1/2021).

Dalam operasi ini, Pemkab Bogor mewajibkan surat Rapid Antigen bagi masyarakat luar Bogor yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

“Kami akan melakukan kegiatan operasi yustisi dan pemberlakuan surat rapid antigen bagi semua wisatawan,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Tanggapi Limbah Medis dari Hotel Tempat Isolasi OTG yang Dibuang ke Bogor

Baca juga: Update Pembuangan Limbah APD di Cigudeh dan Tenjo: Otak Pelaku Diburu, Polisi Tetapkan 2 Tersangka 

Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor, yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor, tanpa surat rapid antigen.

Aturan ini merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kesepuluh yang berlangsung 9-22 Februari 2021.

Berita Rekomendasi

“Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor,” papar Ade.

Baca juga: Libur Imlek, Korlantas Pastikan Tak Ada Lonjakan Signifikan Arus Kendaraan di Tol Cikampek

Sebagai informasi, tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor saat ini masih cukup tinggi.

Hingga Rabu (10/2/2021), ada total 8.758 kasus konfirmasi positif Covid-19 di wilayah ini.

Kasus sembuh saat ini mencapai 7.902 orang, meninggal 88 orang dan probable meninggal 278 orang.

Saat ini masih ada 762 orang pasien konfirmasi positif, 515 pasien suspek dan 11 pasien probable yang masih dalam pantauan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Libur Panjang Hari Raya Imlek, Wisatawan Ke Puncak Bogor Harus Bawa Surat Rapid Antigen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas