Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Jadi Arena Perjudian dan Ciptakan Kerumunan, Tempat Pemancingan di Cilandak Disegel

Polsek Cilandak segel pemancingan di Pondok Labu karena timbulkan kerumunan dan diduga ada praktik perjudian, pemilik pemancingan langsung diperiksa.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Diduga Jadi Arena Perjudian dan Ciptakan Kerumunan, Tempat Pemancingan di Cilandak Disegel
ISTIMEWA
Polisi menyegel tempat pemancingan di Jalan Pringgondani RT 13/RW 03 Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021). Tempat pemancingan di Jalan Pringgondani RT 13/RW 03 Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, disegel karena diduga menjadi arena perjudian dan langgar prokes 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tempat pemancingan di Jalan Pringgondani RT 13/RW 03 Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan disegel.

Saat ini, Polsek Cilandak telah menyegel tempat pemancingan tersebut dengan membentangkan garis polisi. 

Penyegelan dilakukan tidak hanya karena melanggar protokol kesehatan, tapi juga karena dugaan tindak pidana. 

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, tempat pemancingan itu juga diduga menjadi arena perjudian.

"Saya dapat informasi dari staf saya di kelurahan, karena ada perjudian makanya ditutup pihak kepolisian Polsek Cilandak," kata Ujang saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Kerumunan di Kolam Ombak Viral, Bima Arya Jatuhkan Sanksi untuk The Jungle Waterpark 

Namun, Ujang tidak menjelaskan secara detail bentuk perjudian yang terjadi di tempat pemancingan itu.

Di sisi lain, Ujang menyebut tempat pemancingan itu sudah berkali-kali melanggar protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

"Pihak Satpol PP Kecamatan Cilandak dan Kelurahan Pondok Labu sudah pernah membubarkan kerumunan di sana karena ada pengaduan dari masyarakat," tutur dia.

Kapolsek Cilandak Kompol Iskandarsyah mengatakan, pihaknya masih memeriksa pemilik tempat pemancingan dan orang-orang yang ada di dalamnya.

"Masih kami periksa, kami dalami ada unsur pidananya atau tidak," ujar Iskandarsyah.

Baca juga: Pungli Dana Bansos Covid-19, Polres Bogor Periksa 58 Saksi, Perangkat Desa Rumpin Jadi Tersangka 

Ia menjelaskan, penyegelan tempat pemancingan itu dilakukan pada Minggu (14/2/2021). 

Saat didatangi kepolisian bersama jajaran TNI dan Satpol PP, puluhan orang tengah berkerumun di tempat tersebut.

"Ada sekitar 30 sampai 40 orang kemarin," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tempat Pemancingan di Cilandak Disegel Polisi: Diduga Ada Praktik Perjudian dan Langgar Prokes,

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas