Soal Kasus Selebgram Helena Lim, Ombudsman Duga Ada Pemalsuan Surat Keterangan dari Pemilik Faskes
Teguh menyatakan dugaan pemalsuan dokumen ini masuk dalam tindak pidana dan sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya telah rampung melakukan klarifikasi terhadap pihak Dinas Kesehatan DKI soal kasus selebgram Helena Lim yang terima suntikan vaksinasi Covid-19 hanya dari surat keterangan mitra sebuah apotek.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan ada indikasi terjadi pemalsuan dokumen atau surat keterangan dari pihak pemberi kerja tenaga penunjang.
Sebab kata dia saat ini belum ada mekanisme kontrol terhadap proses input data dan verifikasi manual.
"Dan potensi ini yang terjadi dalam kasus seorang selebgram yang memperoleh surat keterangan bekerja dari Apotek yang menjadi mitra kerjanya. Sangat dimungkinkan terjadinya pemalsuan dokumen atau keterangan dari pihak pemberi kerja tenaga penunjang karena belum adanya mekanisme kontrol terhadap proses penginputan data dan verifikasi data secara manual dari Kemenkes RI," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Ombudsman Periksa Dinkes DKI Soal Kasus Vaksin Helena Lim
Ombudsman menyampaikan dampak dari penggunaan sistem manual ini, terjadi lonjakan kenaikan angka total nakes dan tenaga penunjang dari 120.040 menjadi 233.320 orang.
Penambahan ini terjadi karena adanya potensi penambahan penumpang liar dari daftar yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Mengingat, para tenaga penunjang diberi vaksin berdasarkan syarat memiliki surat keterangan dari tempatnya bekerja.
Sehingga jumlah tambahan nakes yang menerima vaksin sepenuhnya ditentukan oleh si pemilik fasilitas kesehatan.
"Ada potensi penambahan penumpang liar dari kategori tenaga penunjang kesehatan yang sepenuhnya ditentukan oleh si pemilik fasilitas kesehatan tanpa ada proses cross check data dari pemerintah," terangnya.
Atas hal ini, Ombudsman menduga dalam kasus selebgram Helena Lim yang menerima vaksin di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, ada potensi pemalsuan dokumen dari pihak pemberi kerja, dengan memanfaatkan lemahnya proses verifikasi data manual.
Teguh menyatakan dugaan pemalsuan dokumen ini masuk dalam tindak pidana dan sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.
"Dan dugaan pemalsuan dokumen itu, merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," ujar Teguh.