Aplikasi Layanan Perpanjangan SIM Online Bakal Diluncurkan Pada 11 April 2021
Korlantas Polri berencana meluncurkan aplikasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri berencana meluncurkan aplikasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring.
Nantinya, pola pembayaran perpanjangan itu dapat dilakukan tanpa tatap muka.
"Masalah perpanjangan SIM online nanti kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online aplikasi sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam Rapim Polri 2021, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Tekan Fatalitas, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Sinergi Latih Komunitas Tangani Korban Laka Lantas
Istiono menerangkan aplikasi itu nantinya akan memuat fitur pilihan layanan pengantaran SIM langsung ke rumah atau pengambilan melalui sejumlah kantor polisi.
"Mekanisme dari mulai download aplikasi sampai pengantaran pilih dianter atau ambil sendiri sampai SIM diterima. Jadi pembuatan perpanjangan SIM di rumah saja atau dimana saja," jelas Istiono.
Baca juga: Pria di Pemalang Bakar Mobil dan Rumah Orangtuanya, Warga Heran Dengan Tingkah Santai Pelaku
Baca juga: Tesla Pilih India untuk Membangun Pabrik Mobil Listriknya
Untuk pembuatan SIM baru, nantinya aplikasi itu juga membuat alur ujian teori secara online. Dengan mengunduh aplikasi itu, nantinya para pemohon SIM bisa menentukan jadwal ujianya sendiri.
"Kalau ujian praktik harus ujian, tidak boleh hanya simulasi saja," ungkap Istiono.
Rencananya, Istiono menyatakan aplikasi itu telah siap diluncurkan pada 11 April 2021 mendatang.
Sebaliknya, aplikasi ini sebagai tindak lanjut program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi kita launching 11 April 2021. Jadi kita bisa target 100 persen untuk program 100 hari Kapolri. Untuk perpanjangan SIM A, C sama yang baru. Kita bisa tergetkan itu," tukas dia.