Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Zaim Saidi dalam statusnya sebagai tersangka dugaan penggunaan alat transaksi selain rupiah di Pasar Muamalah Depok, diperpanjang oleh Bares

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penahanan Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok Diperpanjang 40 Hari
TRIBUNNEWS.COM
Inilah sosok Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan Zaim Saidi dalam statusnya sebagai tersangka dugaan penggunaan alat transaksi selain rupiah di Pasar Muamalah Depok, diperpanjang oleh Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penahanan Zaim Saidi sebagai tersangka direncanakan berakhir pada 22 Februari 2021 hari ini.

Zaim telah ditahan selama 20 hari sejak 2 Februari 2021 kemarin.

"Benar, penahanan diperpanjang," kata Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Nantinya, kata Rusdi, penahanan tersangka akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara milik tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi mengirimkan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus yang tengah menjeratnya.

Berita Rekomendasi

Permohonan maaf itu dituliskan Zaim melalui sebuah surat.

Kuasa hukum Zaim, Ali Wardi menyampaikan permintaan maaf itu lantaran pasar Muamalah yang didirikannya itu dianggap meresahkan masyarakat luas. Sebaliknya, Zaim tidak ingin membuat masyarakat menjadi gaduh.

"Isinya adalah permohonan maaf kepada seluruh pihak yang resah dan atau terganggu atas kegiatan pak Zaim," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (10/2/2021). 

Menurut Ali, surat permohonan maaf tersebut dituliskan oleh kliennya saat tengah menjalani penahanan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Minta Maaf

Surat tersebut juga sebagai permohonan agar penangguhan penahanannya dapat dikabulkan.

Pasalnya, Zaim menyatakan telah mentaati berbagai proses hukum dalam kasus yang tengah menjeratnya. Tak hanya itu, komitmenya terhadap NKRI juga tidak perlu diragukan lagi.

"Bukan mengakui pidananya, hanya memohon maaf kepada para pihak yang terganggu, karena niatnya tidak demikian, malah ingin membantu program pemerintah dalam menggiatkan ekonomi rakyat, khususnya ekonomi syariah," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum juga memohon penangguhan penahanan dapat dikabulkan lantara kliennya memiliki riwayat penyakit yaitu syaraf kejepit di ulang belakang. Zaim juga masih dalam tahapan pengobatan. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas