Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Propam Polri Pecat Bripda CS Secara Tidak Hormat dari Institusi Polri

Anggota Polsek Kalideres Bripda CS yang diketahui menjadi pelaku penembakan di Cengkareng langsung mendapatkan sanksi dari Propam Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Propam Polri Pecat Bripda CS Secara Tidak Hormat dari Institusi Polri
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polsek Kalideres Bripda CS yang diketahui menjadi pelaku penembakan di Cengkareng langsung mendapatkan sanksi dari Propam Polri.

Dia diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Hal tersebut mengacu peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia.

Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 35 UU Nomor 2/2002," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Tak hanya sanksi tersebut, Bripda CS juga akan dilakukan proses pidana oleh Direktorat Umum Polda Metro Jaya.

Menurut Sambo, kasus ini menjadi evaluasi terhadap institusi Polri.

Anggota keluarga korban penembakan oknum anggota Polri di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat saat mengurus proses administrasi jenazah di RS Polri Kramat Jati, Kamis (25/2/2021).
Anggota keluarga korban penembakan oknum anggota Polri di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat saat mengurus proses administrasi jenazah di RS Polri Kramat Jati, Kamis (25/2/2021). (TribunJakarta/Bima Putra)

Baca juga: Tiga Korban Tewas Penembakan Oknum Polisi di Cengkareng Dibawa ke RS Polri Kramat Jati 

Berita Rekomendasi

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," jelas dia.

Lebih lanjut, Sambo juga menerangkan Propam Polri nantinya akan menertibkan personelnya untuk dilarang masuk ke tempat hiburan malam.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas