Propam Polri Pecat Bripda CS Secara Tidak Hormat dari Institusi Polri
Anggota Polsek Kalideres Bripda CS yang diketahui menjadi pelaku penembakan di Cengkareng langsung mendapatkan sanksi dari Propam Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polsek Kalideres Bripda CS yang diketahui menjadi pelaku penembakan di Cengkareng langsung mendapatkan sanksi dari Propam Polri.
Dia diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Hal tersebut mengacu peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia.
Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 35 UU Nomor 2/2002," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).
Tak hanya sanksi tersebut, Bripda CS juga akan dilakukan proses pidana oleh Direktorat Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Sambo, kasus ini menjadi evaluasi terhadap institusi Polri.
Baca juga: Tiga Korban Tewas Penembakan Oknum Polisi di Cengkareng Dibawa ke RS Polri Kramat Jati
"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," jelas dia.
Lebih lanjut, Sambo juga menerangkan Propam Polri nantinya akan menertibkan personelnya untuk dilarang masuk ke tempat hiburan malam.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," tukasnya.