Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Tempat Usaha Disegel Satpol PP Kota Bekasi Karena Langgar Jam Operasional 

Periode 11 Januari sampai 25 Februari 2021, Satpol PP Kota Bekasi menyegel 18 tempat usaha karena langgar jam operasional.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 18 Tempat Usaha Disegel Satpol PP Kota Bekasi Karena Langgar Jam Operasional 
ISTIMEWA
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, hingga periode 11 Januari sampai 25 Februari 2021, jumlah tempat usaha yang disegel sebanyak 18 tempat. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan ada  belasan tempat usaha yang disegel oleh pihaknya lantaran melakukan pelanggaran jam operasional masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hingga periode 11 Januari sampai 25 Februari 2021, jumlah tempat usaha yang disegel sebanyak 18 tempat.

"Rinciannya itu tempat hiburan (malam) ada dua, restoran ada lima, kafe ada lima, warnet ada lima dan toko retail ada satu," ungkap Abi saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 2 Tempat Karaoke di Jakbar Disegel, Puluhan Pengunjung Dikenakan Denda 

Abi menuturkan sebelum disegel, pemilik usaha telah lebih dulu ditegur secara persuasif.

Namun demikian, mereka kembali tak mematuhi peraturan sehingga tindakan penyegelan terpaksa dilakukan.

"Jadi disegel untuk memberikan efek jera, mereka kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi, jika mengulangi akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Selain penyegelan, pihaknya juga telah memberikan sanksi teguran kepada sejumlah pemilik tempat usaha lain yang melakukan pelanggaran yang sama.

Berita Rekomendasi

Rinciannya, tempat hiburan malam yang dikenakan sanksi teguran sebanyak 5 tempat, restoran 55 tempat, kafe 47 tempat, warnet 11 tempat dan toko retail 3 tempat.

Baca juga: Kafe RM, Lokasi Penembakan Anggota TNI Resmi Disegel Permanen oleh Satpol PP

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang kebijakan PPKM hingga 8 Maret 2021 mendatang dari yang sebelumnya sudah berlaku sejak 11 Januari 2021.

Perpanjangan PPKM tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor  443.1/274/Set.Covid.19 tentang PPKM berbasis Mikro dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW.

Baca juga: 7 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Masih Terendam Banjir 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya mengatakan, PPKM di wilayahnya berakhir pada 23 Februari 2021 kemari.

Namun, melihat situasi sebaran Covid-19 yang belum mereda, pihaknya perlu perpanjang kebijakan tersebut.

"Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, maka kami perpanjang PPKM," kata Rahmat. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Langgar Jam Operasional yang Ditetapkan PPKM, 18 Tempat Usaha Disegel Satpol PP Kota Bekasi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas