Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Protokol Kesehatan, 2 Tempat Karaoke di Jakbar Disegel, Puluhan Pengunjung Dikenakan Denda 

Saat sidak, petugas mendapati 2 tempat karaoke ini dipadati pengunjung dan mayoritas mereka tidak mengenakan masker.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Langgar Protokol Kesehatan, 2 Tempat Karaoke di Jakbar Disegel, Puluhan Pengunjung Dikenakan Denda 
Dok Satpol PP Kelurahan Semper Barat
Ilustrasi. Langgar protokol kesehatan, dua tempat karaoke di kawasan Jakarta Barat ditutup Satpol PP DKI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tempat karaoke di kawasan Jakarta Barat ditutup Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan

Kedua tempat karaoke itu ialah Lime Light Karaoke di Tanjung Duren, Grogol Petamburan dan Difa Karaoke di Tegal Alur, Kalideres.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tegas diberikan lantaran tempat hiburan malam (THM) dan karaoke belum diizinkan buka selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Saat kami melakukan sidak malam tadi, petugas mendapati ada dua tempat usaha karaoke yang buka," ucap Arifin, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Wagub DKI Bakal Beri Sanksi Maksimal Bagi Pengelola RM Kafe, Lokasi Penembakan Bripka CS

Saat melakukan sidak, petugas mendapati dua tempat karaoke itu dipadati oleh puluhan pengunjung.

Parahnya lagi, para pengunjung tersebut mayoritas tak mengenakan masker.

"Total ada 84 pengunjung di dua tempat karaoke itu yang kedapatan tak mengenakan masker," ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca juga: Wagub DKI Terima Laporan Banyak Kafe Siasati Batasan Jam Operasi di Masa PPKM Mikro

Berita Rekomendasi

Rinciannya, sebanyak 53 orang pengunjung dirazia di Lime Light Karaoke dan 31 lainnya di Difa Karaoke.

Sesuai ketentuan, para pengunjung pun dikenakan denda administrasi dan ada juga dijatuhi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

"Denda yang dikumpulkan dari para pengunjung yang melanggar protokol kesehatan jumlahnya Rp 16,85 juta," kata dia.

Baca juga: Kafe RM, Lokasi Penembakan Anggota TNI Resmi Disegel Permanen oleh Satpol PP

Selain itu, puluhan botol minuman keras juga disita dari dua tempat karaoke tersebut.

Kemudian, petugas Satpol PP juga melakukan penutupan kedua tempat hiburan tersebut.

"Kami hentikan kegiatan operasional kedua tempat itu selama masa PPKM atau PPSB ini," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Buka Saat PPKM, 2 tempat Karaoke di Jakarta Barat Ditutup Satpol PP

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas