Polsek Pagedangan Tangsel Ringkus Pengedar Sabu Bermodus Gantung di Pagar
Polsek Pagedangan tangkap pengedar sabu modus gantung di pagar yang biasa beredar di Tangerang Selatan, sabu didapat dari napi di Lapas Cilegon.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Pagedangan Tangerang Selatan berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu saat akan bertransaksi di kawasan Pondok Aren.
Kapolsek Pagedangan AKP Ferdy Yudha Satria mengatakan, penangkapan pelaku berinisial A merupakan tindaklanjut dari seorang pengguna yang sebelumnya sudah ditangkap.
Kemudian unit reskrim melakukan pengembangan hingga akhirnya A berhasil diringkus.
"Unit reskrim melakukan pengembangan dari seseorang yang pernah atau sudah kami tahan. Dia memperoleh barang tersebut dari tersangka A ini," ujar Ferdy kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Sita 1 Ton Lebih Sabu, BNN Sebut Peredaran Narkoba di Tengah Pandemi Cenderung Meningkat
Pelaku A ditangkap di sebuah ruko kawasan Jalan Puskesmas Pondok Aren.
Ia diduga akan melakukan transaksi lantaran ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 400,29 gram, pipet atau alat penghisap sabu, plastik sabu siap edar, timbangan, dan alat komunikasi
"Barang bukti sabu 400,29 gram, pipet, plastik sabu siap diedarkan, timbangan, dan alat komunikasinya," tuturnya.
Pelaku A disebut menggunakan modus menggantung plastik hitam berisi barang haram tersebut di pagar ruko.
Pelaku juga diduga kerap mengedarkan narkoba jenis ini di sekitar wilayah Tangerang Selatan.
Baca juga: Positif Gunakan Sabu-sabu, Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Jennifer Jill
Berdasarkan keterangan A, harga jual per gram sabu sebesar Rp1,1 juta.
Dia mengaku sabu didapat dari temannya yang diketahui tengah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cilegon, Banten.
"Harganya per gram yang dia jual Rp 1,1 juta per gram," katanya.
"Diakui bahwa barang tersebut milik temannya yang berada di Lapas Cilegon," kata Fredy.
Baca juga: Hasil Tes Rambut, Jennifer Jill Dinyatakan Positif Narkoba Jenis Sabu
Fredy menyebut tersangka A merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru dinyatakan bebas dari Lapas Cilegon.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka alias A ini pengedar dan baru keluar kurang lebih tiga minggu dari Lapas Cilegon," pungkas Ferdy.